GridOto.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh membuka posko pelayanan khusus pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang rusak atau hilang akibat banjir dan tanah longsor di Kabupaten Aceh Tamiang.
Posko tersebut mulai beroperasi di Aula Polres Aceh Tamiang dan merupakan hasil kerja sama antara Polda Aceh dan Pemerintah Provinsi Aceh untuk membantu pemulihan administrasi kendaraan warga terdampak bencana.
Kepala Seksi BPKB Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, Kompol Vifa Febriana Sari, mengatakan layanan ini merupakan respons terhadap kebutuhan masyarakat pascabencana, khususnya di bidang administrasi kendaraan bermotor.
“Pada hari ini kita melaksanakan kegiatan posko pelayanan khusus bagi masyarakat yang ingin mengurus STNK dan BPKB yang hilang atau rusak karena bencana banjir dan tanah longsor yang telah terjadi di wilayah Aceh,” kata Kompol Vifa di Polres Aceh Tamiang melalui keteranganya, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, posko pelayanan tersebut akan dibuka selama hampir satu bulan penuh agar dapat menjangkau masyarakat terdampak secara maksimal.
“Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 19 Januari sampai dengan 14 Februari 2026,” ujarnya.
Pada hari pertama pelaksanaan, antusiasme warga terlihat cukup tinggi. Puluhan masyarakat mendatangi lokasi untuk mengurus dokumen kendaraan yang rusak atau hilang akibat bencana.
Kompol Vifa mengapresiasi kesadaran masyarakat Aceh Tamiang terhadap kepatuhan administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak tahunan.
“Hari ini merupakan hari pertama dan kita cukup mengapresiasi masyarakat di Kota Tamiang. Kurang lebih ada 40 hingga 50 masyarakat yang sudah antre untuk pengurusan STNK hilang, BPKB hilang, maupun pembayaran pajak tahunan,” ungkapnya.
Baca Juga: Baca dengan Teliti, STNK dan BPKB Mobil Bekas Rawan Salah Ketik
Ia juga mengimbau masyarakat Aceh Tamiang dan wilayah sekitarnya agar memanfaatkan layanan tersebut selama masih berlangsung.
“Kami mengimbau masyarakat di seputar wilayah Tamiang dan sekitarnya silakan datang ke Aula Polres Aceh Tamiang untuk melaksanakan pelayanan STNK maupun BPKB yang hilang atau rusak,” katanya.
Diketahui, STNK dan BPKB merupakan dokumen penting sebagai bukti legalitas kendaraan bermotor di jalan raya.
Salah satu warga Kampung Pahlawan, Puspita, mengaku sangat terbantu dengan adanya posko pelayanan khusus tersebut. Ia menyebut proses pengurusan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Iya, terbantu sekali. Tidak ada kendala,” ujarnya.
Puspita mengaku mengetahui informasi terkait pelayanan pengurusan STNK dan BPKB pascabencana dari tetangga di lingkungan tempat tinggalnya.
Melalui layanan ini, Polda Aceh berharap masyarakat terdampak bencana dapat kembali memiliki kelengkapan administrasi kendaraan secara sah dan aman, sekaligus mendukung ketertiban berlalu lintas di masa pemulihan pascabencana.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR