Tanpa sepengetahuan korban, terduga pelaku justru menggadaikan motor Supra dan laptop tersebut kepada pihak lain sebesar Rp 500.000.
Tak berhenti di situ, pada 5 Januari 2026, pelaku meminjam Honda Scoopy milik istrinya dengan alasan untuk kontrol ke rumah sakit.
"Alih-alih kembali, motor tersebut justru digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 2.000.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 12.000.000 dan akhirnya memilih melaporkan suaminya ke Mapolres Sumbawa guna diproses secara hukum," jelasnya.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Sumbawa segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, tim bergerak cepat menuju wilayah Karang Cemes, Kelurahan Pekat.
Baca Juga: Contoh Pria IQ Rendah, Gadaikan Suzuki New Carry Rp 15 Juta Setelah Aniaya dan Buang Teman Sendiri
Petugas mendapati terduga pelaku sedang duduk nongkrong di pinggir jalan.
Tanpa perlawanan, SB langsung diamankan.
Dalam interogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya telah menggadaikan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, korban beserta beberapa barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy dengan surat-surat kendaraan diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga masih melakukan pelacakan terkait keberadaan barang titipan yang telah SB gadaikan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR