GridOto.com - Seorang istri di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tobat ngadepin suaminya.
Hingga akhirnya sang suami berinisial SB (45) dilaporkan ke Polisi untuk ditangkap.
Penyebabnya, SB tuman menukarkan Honda Supra, Scoopy dan laptop titipan jadi duit Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.
SB pun langsung dibekuk Satreskrim Polres Sumbawa saat nongkrong di wilayah kelurahan Pekat, Sumbawa, NTB.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri, membenarkan kejadian tersebut.
"Benar. Kami menerima pengaduan dari SR yang melaporkan menjadi korban penggelapan dari suaminya sendiri yang telah nekat menggadaikan aset keluarga dan barang titipan tanpa izin, " ujar Andy.
Ia menjelaskan kronologi berdasarkan keterangan korban.
Baca Juga: Kekompakan Suami-Istri Ini Berbuah Penjara 7 Tahun, Barbuk Tiga Honda Vario dan Satu Supra Fit
Berawal sang istri menerima gadai dari rekannya bernama Deni Pamika berupa satu unit Honda Supra dan sebuah laptop Acer kepada korban senilai Rp 3.000.000 pada Desember 2025.
Namun, kepercayaan korban disalahgunakan oleh suaminya.
Tanpa sepengetahuan korban, terduga pelaku justru menggadaikan motor Supra dan laptop tersebut kepada pihak lain sebesar Rp 500.000.
Tak berhenti di situ, pada 5 Januari 2026, pelaku meminjam Honda Scoopy milik istrinya dengan alasan untuk kontrol ke rumah sakit.
"Alih-alih kembali, motor tersebut justru digadaikan kepada orang lain sebesar Rp 2.000.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 12.000.000 dan akhirnya memilih melaporkan suaminya ke Mapolres Sumbawa guna diproses secara hukum," jelasnya.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Sumbawa segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, tim bergerak cepat menuju wilayah Karang Cemes, Kelurahan Pekat.
Baca Juga: Contoh Pria IQ Rendah, Gadaikan Suzuki New Carry Rp 15 Juta Setelah Aniaya dan Buang Teman Sendiri
Petugas mendapati terduga pelaku sedang duduk nongkrong di pinggir jalan.
Tanpa perlawanan, SB langsung diamankan.
Dalam interogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya telah menggadaikan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, korban beserta beberapa barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy dengan surat-surat kendaraan diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga masih melakukan pelacakan terkait keberadaan barang titipan yang telah SB gadaikan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR