Ia menegaskan operasional kelompok tersebut berada di luar struktur resmi ASDP.
"Sudah dilakukan tindak lanjut terkait keberadaan petugas jerambah tersebut. Kami tegaskan mereka bukan bagian dari ASDP dan saat ini pungutan jasa dimaksud sudah tidak ada," ujar Didi saat dikonfirmasi, (6/1/26) dikutip dari RRI.co.id.
Meski operasional tersebut diklaim telah dihentikan, pihak ASDP masih terus melakukan penelusuran mendalam di lapangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan legalitas organisasi penyedia jasa tersebut guna menghindari praktik pungutan yang dapat meresahkan para pengguna jasa penyeberangan di masa mendatang.
Sementara itu, melansir TribunBali.com, para pekerja jasa jerambah angkat bicara atas tudingan pungli tersebut.
Sebab, selama ini jasa jerambah diberikan kepada kendaraan yang melakukan bongkar muat kapal, bukan asal meminta uang.
Baca Juga: Video Dugaan Pungli Rp 300 Ribu di Samsat Balaraja, Orang Dalam Bilang Begini
Dan jika dihentikan, para pemberi jasa yang selama ini jadi tulang punggung keluarga ini bakal kehilangan pekerjaannya.
Dari informasi yang dihimpun, jumlah anggota jasa pemasangan jerambah ini sebanyak 28 orang.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR