Pajak kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tetap sama seperti tahun sebelumnya.
"Untuk pajak kendaraan bermotor, kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan," ujarnya.
Menurut dia, kebijakan pajak kendaraan, termasuk penurunan tarif bagi pelat kuning, menunjukkan pajak yang dibayarkan warga telah berkontribusi besar terhadap pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.
"Saya mengucapkan terima kasih pada para pembayar pajak kendaraan bermotor di seluruh Provinsi Jawa Barat. Karena apa? Dari pajak yang dibayarkan itu, hari ini jalan-jalan di Jawa Barat mulus-mulus, lebar-lebar," tutur Dedi.
Ia pun mengajak masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, untuk tetap memenuhi kewajiban pajak pada 2026.
Menurutnya, kepatuhan pajak menjadi bagian dari upaya bersama membangun Jawa Barat. "Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, tapi tidak mau bayar pajak. Malu dong. Tahun 2026 ini, dalam keadaan apa pun, kita terus melangkah untuk membangun Jawa Barat," ujar Dedi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR