GridOto.com - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali dihadirkan Polres Metro Bekasi untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Dikutip dari akun Instagram resmi @polantascikarang, layanan SIM Keliling di Kabupaten Bekasi beroperasi mulai Senin hingga Sabtu dengan jam pelayanan pukul 10.00 sampai 13.00 WIB.
Sejak Senin, 29 Desember 2025, layanan SIM Keliling tersedia di Polsek Setu.
Selanjutnya, pada Selasa, 30 Desember 2025, pelayanan digelar di Burger King Grand Wisata, Tambun Selatan.
Sementara itu, pada Rabu, 31 Desember 2025, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM di Almaz Fried Chicken Cabang Cibarusah, Cikarang Selatan.
Namun demikian, layanan SIM Keliling tidak beroperasi pada Kamis, 1 Januari 2026, Jumat, 2 Januari 2026, dan Sabtu, 3 Januari 2026.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Simpel Tapi Jago Off-Road, Ini Senjata Andalan Isuzu MU-X Terbaru
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah persyaratan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, surat keterangan sehat, serta surat keterangan lulus tes psikologi.
Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR