GridOto.com - Pasti ada ladies yang baru dengar nih kalau ada kendaraan yang harus didahulukan di persimpangan jalan tanpa lampu merah.
Jadi, jangan asal terobos kalau ketemu pertigaan atau perempatan tanpa APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau lampu merah ya girl.
Bukan sekadar kebiasaan, tetapi hal ini ternyata memang diatur secara resmi pada Undang Undang.
"Ada aturannya di Undang Undang No. 22 tahun 2009 pasal 113," buka Ade Sunarjo, Bagian Akademik sekolah Mengemudi Eka Jaya Berrindo kepada GridOto.
"Di situ apabila kita akan melewati persimpangan yang tidak diatur APILL, maka kita harus dahulukan kendaraan yang melintas dari jalan (arah) sebelah kiri kita," tambahnya saat dihubungi melalui pesan singkat beberapa waktu yang lalu (11/25).
Baca Juga: Sering Disepelekan, Ini Bahaya Berteduh Di Bawah Fly Over Saat Hujan
Sehingga hindari kebiasaan siapa yang masuk persimpangan duluan dia yang lewat ya girl.
"Misalnya kita mau lurus, tengok ke kiri dahulu ada kendaraaan mau masuk atau enggak," kata Ade.
"Kalau ada yang mau masuk kita harus mengalah, dia yang dapat prioritas," tambahnya.
Sebaliknya, kendaraan lain berada di sebelah kanan, kendaraan atau mobil kita yang mendapatkan prioritas.
| Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR