Sementara Rey (bukan nama sebenarnya), perwakilan salah satu kantor leasing mengatakan, perusahaan pembiayaan sangat berhati-hati dalam menyetujui kredit kendaraan, terutama di tengah maraknya praktik jual beli kendaraan secara ilegal, seperti transaksi yang hanya bermodalkan STNK.
"Kalau kendaraan masih status kredit, tapi dijual, pihak kami harus lebih hati-hati. Ruang masyarakat untuk mendapatkan pinjaman semakin kecil karena survei dan persyaratan lebih ketat," ujar Rey.
Ia menambahkan, seluruh proses penagihan harus mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Baca Juga: Bukan Dirampas di Jalan, Begini Alur Resmi Penarikan Mobil atau Motor Kredit Oleh Debt Collector
Debt collector resmi yang bekerja sesuai prosedur diwajibkan membawa surat kuasa dan melakukan penagihan secara sopan.
Hal ini berbeda dengan oknum gadungan yang kerap menggunakan cara-cara intimidatif.
"Perlu dibedakan. Kalau debt collector tidak punya surat kuasa, atau suratnya perlu dicek. Kalau ketemu cara-cara tidak sopan dan tidak benar, minta ke kantor polisi," kata Rey.
Menurut dia, sebagian besar eksekusi kendaraan terjadi karena unit tersebut telah berpindah tangan ke pihak ketiga, sehingga memerlukan proses konfirmasi lebih lanjut sebelum dilakukan penarikan.
"Kalau kendaraan masih di tangan debitur, itu bisa ditebus. Kalau sudah dijual, kami tidak boleh mengeksekusi," jelas dia.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menegaskan, perampasan kendaraan di jalan tidak dibenarkan secara hukum, baik dilakukan oleh debt collector maupun pihak lain.
Jika terdapat tunggakan pembayaran, kendaraan seharusnya dibawa ke kantor leasing sesuai prosedur yang berlaku.
"Jika memang ada unsur pidana, pihak leasing bisa membuat laporan ke polisi. Kalau keterlambatan bayar, itu ranah perdata, bisa ajukan gugatan," kata Onkoseno.
Ia menambahkan, tindakan intimidatif yang dilakukan oleh oknum debt collector dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan kekerasan.
Warga yang mengalami perampasan kendaraan secara paksa diimbau untuk segera melapor ke polsek terdekat atau menghubungi pihak leasing terkait.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR