Jusri mengatakan masalah ini bisa muncul pada semua kendaraan, namun risikonya meningkat pada kendaraan berdimensi besar seperti truk dan bus.
Sedangkan black spot bukan soal bidang pandang pengemudi.
Jusri mengatakan black spot atau titik hitam adalah lokasi rawan kecelakaan pada suatu daerah.
"Pengertian black spot adalah titik atau area yang ditandai sebagai lokasi yang sering terjadi kecelakaan atau rawan kecelakaan," terang Jusri.
Artinya, black spot adalah lokasi berbahaya berdasarkan catatan kecelakaan, contohnya jalan menikung tajam, persimpangan tanpa lampu, hingga turunan panjang yang sering memicu rem panas semuanya bisa menjadi black spot.
Baca Juga: Mengenal Istilah Fuel Dilution Oli Mesin, Begini Tandanya Menurut Ahli
Pemerintah atau pengelola jalan biasanya memberi penanda khusus agar pengguna jalan lebih waspada di titik rawan kecelakaan.
Berbeda lagi dengan blank spot yang kerap dikaitkan dalam dunia transportasi darat.
Ternyata terminologi itu sering salah kaprah, blank spot, kata Jusri, istilah ini sebenarnya tidak digunakan dalam transportasi darat.
Justru digunakan dalam dunia penerbangan, kelautan, atau komunikasi.
Karena blank spot adalah area tanpa sinyal atau tanpa jangkauan sensor.
Misalnya, area yang radar tidak bisa pantau, atau zona tanpa sinyal komunikasi.
"Dalam konteks navigasi seperti kapal, aviasi, atau jaringan, ada sebutan blank spot. Sementara dalam transportasi darat, umumnya hanya dikenal dua istilah, yaitu blind dan black spot," kata Jusri.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR