Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Penarikan Paksa Kendaraan di Jalan Menjamur, Kapolri Singgung Aturan Ini

Ferdian - Rabu, 17 Desember 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi Mata elang sangat meresahkan, polisi melakukan penyisiran
Dok GridOto
Ilustrasi Mata elang sangat meresahkan, polisi melakukan penyisiran

GridOto.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait praktik penagihan oleh mata elang, termasuk salah satunya penarikan kendaraan.

Listyo menegaskan bahwa penagihan oleh mata elang atau matel harus punya ketentuan dan aturan yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui usai sidang kabinet yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ia menegaskan, kepolisian berpegang pada aturan yang berlaku dalam menyikapi persoalan penagihan oleh pihak ketiga.

“Saya kira aturannya sudah jelas,” ucap Sigit.

Saat kembali ditanya terkait penagihan yang dinilai meresahkan, Kapolri menekankan bahwa mekanisme dan ketentuan hukum telah diatur secara jelas.

“Aturannya sudah jelas, dibaca dulu aturannya. Karena disitu diatur bagaimana suatu perusahaan yang menjalankan fidusia aturannya seperti apa. Harus minta tolong ke siapa. Semuanya sudah jelas,” tutupnya melansir Tribunnews.

Pernyataan Kapolri tersebut sekaligus menjawab perhatian publik terhadap praktik penagihan oleh mata elang yang belakangan kembali menjadi sorotan, termasuk setelah adanya insiden di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hapus Citra Negatif Debt Collector, APJAPI Gandeng Mata Elang

Dalam konteks itu, dua matel atau debt collector inisial MET dan NAT meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore.

MET meninggal di lokasi tepatnya di kios pedagang depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Sedangkan NAT meninggal di Rumah Sakit Budhi Asih, Cawang, Jakarta Timur.

Terungkap keduanya meninggal dunia akibat dikeroyok sejumlah orang yang belakang diketahui enam oknum anggota polisi dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan KHM Usman, Beji, Depok, korban melintas mengendarai motornya, lalu diberhentikan oleh empat pelaku yang mengaku debt collector.

Sementara itu masih di Depok, Jawa Barat, warga pengendara mobil tiba-tiba diadang sekelompok orang diduga debt collector.

Mereka memaksa warga berhenti bahkan melakukan pemukulan.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/12/2025). Pelaku bahkan merampas STNK milik korban. Debt collector tersebut berjumlah 10 orang yang mengendarai 5 motor.

Korban terus dipepet hingga akhirnya berhenti di depan Gema Insani Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat. Di sanalah perampasan dan penganiayaan terjadi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa