GridOto.com – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ingin mengalihkan pelaksanaan uji kendaraan bermotor atau kir ke dealer dan bengkel resmi mendapat tanggapan dari pelaku industri kendaraan niaga.
Astra UD Trucks menilai, kebijakan tersebut pada prinsipnya memberi manfaat bagi konsumen, meski penerapannya membutuhkan kesiapan sarana dan kompetensi sumber daya manusia-nya.
“Terkait ini, sebenarnya keinginan pemerintah ini sudah lama ya. Beberapa waktu lalu ada wacana mengenai outlet-outlet untuk uji kir, bahkan bengkel-bengkel yang biasa pun bisa uji kir. Tapi ternyata (penerapannya) enggak semudah itu,” ujar Chief Operating Officer (COO) Astra UD Trucks, Bambang Widjanarko, di sela-sela acara media gathering, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, jika uji kir dibuka dan diperbanyak melalui pihak swasta, hal tersebut berpotensi memberikan keuntungan bagi konsumen, terutama dari sisi efisiensi waktu.
Bambang bilang, selama ini proses uji kir kerap menyita waktu operasional kendaraan niaga.
“Intinya sih sebenarnya bagi customer, bagi kami, dengan adanya kir diberbanyak atau dibuka oleh swasta, sebenarnya bagi customer juga menguntungkan,” katanya.
“Karena kecepatan waktu kir ini kan menyita waktu. Tapi kalau enggak kir, nanti akan terjadi dalam tanda petik masalah, yang bisa berakhir terjadi eksiden atau kecelakaan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Astra UD Trucks menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.
Meski begitu, Bambang mengingatkan bahwa pelaksanaan uji kir di bengkel resmi memerlukan kesiapan fasilitas dan sumber daya manusia yang kompeten.
Baca Juga: Dishub Tak Boleh Lakukan Uji KIR Mulai 2026, Dedi Mulyadi Siapkan Aturannya
“Bagi kami, bagi Astra UD Trucks, sebenarnya mendukung proyek ini. Hanya memang diperlukan sarana-prasarana dan kompetensi untuk melakukan kir,” ujarnya.
Ia menambahkan, peralatan untuk uji kir tidak sederhana dan membutuhkan investasi.
Karena itu, menurutnya, penerapan kebijakan ini kemungkinan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Karena peralatan kir enggak mudah. Jadi mungkin secara dalam waktu dekat ini masih belum ya, tapi apa yang pemerintah lakukan itu bagus, bagi customer bagus, bagi kami juga bagus,” tutup Bambang.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan perubahan aturan uji kir yang rencananya mulai berlaku pada Januari 2026.
Dalam kebijakan tersebut, uji kir tidak lagi dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), melainkan oleh bengkel resmi produsen kendaraan.
“Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan kir itu enggak usah di (uji) kir di Dishub, kir-nya adalah di bengkel resmi,” kata Dedi seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025) dikutip dari Kompas.com.
Dedi menilai selama ini uji kir lebih bersifat administratif.
Selain itu, penghapusan biaya kir diharapkan dapat menghilangkan potensi penyimpangan oleh oknum petugas.
“Di kir kemudian dan acc, apalagi sekarang loh dengan tidak boleh ada biaya di kir, itu makin malas orang kir. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin kir karena enggak ada lebihnya,” ujarnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR