Dishub Tak Boleh Lakukan Uji KIR Mulai 2026, Dedi Mulyadi Siapkan Aturannya

Ferdian - Senin, 3 November 2025 | 19:30 WIB

Ilustrasi Uji Emisi Mobil Bensin (Ferdian - )

GridOto.com - Diketahui mulai awal tahun 2026 nanti, Dinas Perhubungan di provinsi, kabupaten, dan Kota dilarang melakukan uji kendaraan bermotor (KIR).

Bahkan diketahui Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku sedang merancang aturan yang mewajibkan uji kendaraan bermotor dilakukan dealer atau bengkel resmi, bukan Dinas Perhubungan.

Saat ini, kata Dedi, sedang disiapkan aturan dan nota kesepakatan antara dishub kabupaten/kota dengan dealer dan bengkel resmi untuk menggelar uji KIR.

"Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di dishub, KIR-nya adalah di bengkel resmi,"ujar Dedi, Senin (3/11/2025).

Menurut Dedi, selama ini uji KIR terlalu administratif dan diharapkan dapat menghilangkan peluang oknum petugas menarik keuntungan dari praktik tersebut.

"Apalagi sekarang dengan tidak boleh ada biaya di KIR, itu makin malas orang (ngurus) KIR. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin KIR, karena enggak ada lebihnya," katanya dikutip dari TribunJabar.

Baca Juga: Sekarang Uji KIR Gratis, Pemilik Kendaraan Komersial Tinggal Siapkan Syaratnya

Nantinya, kata Dedi, bengkel resmi kendaraan akan mengeluarkan surat keterangan.

KIR baru bisa dilakukan setelah surat tersebut diterbitkan.

”Jadi misalnya mobil Toyota, mobil Hino, ya di bengkel Toyota dan Hino bukan di Dinas Perhubungan, karena selama ini yang masuk bukan mobilnya tapi surat-suratnya,” ucapnya.

Jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, kata Dedi, maka yang wajib bertanggung jawab adalah bengkel resmi kendaraan tersebut.

"Sehingga nanti jika mobilnya mengalami kecelakaan maka yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari perusahaan mobil tersebut," katanya.

Dedi menyebut kendaraan angkutan harus diuji oleh bengkel resmi agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan tersebut, bukan bengkel yang ditunjuk oleh dinas perhubungan.