GridOto.com - Pemilik kendaraan komersial atau umum kini tak punya alasan lagi untuk mangkir dari kewajiban uji KIR.
Pasalnya, biaya pengujian berkala kendaraan bermotor tersebut kini digratiskan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan seperti mobil penumpang umum, bus, truk barang, serta kereta gandengan dan kereta tempelan yang beroperasi di jalan raya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Pengujian perdana wajib dilakukan maksimal satu tahun sejak terbitnya STNK, kemudian dilakukan setiap enam bulan sekali secara berkala.
Sebelumnya, biaya uji KIR berkisar antara Rp25.000 hingga Rp75.000 tergantung jenis kendaraan.
Namun kini, seperti dikonfirmasi oleh petugas Dinas Perhubungan wilayah Bekasi, biaya tersebut sudah tidak diberlakukan alias gratis.
"Untuk biaya biasanya ikut Peraturan Walikota, jadi beda tiap daerah. Sementara uji KIR di Bekasi itu gratis," ujar petugas Samsat Bekasi kepada GridOto.com, Sabtu (27/9/2025).
Baca Juga: Komedian Sule Ditilang Petugas Dishub Perkara Ijin KIR, Hilux Wajib Punya?
Syarat Uji KIR: Jangan Asal Datang, Lengkapi Dulu Ini
Bagi pemilik kendaraan yang hendak melakukan uji KIR, berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi: