Setelah motor berhasil dibawa oleh suaminya, maka motor tersebut akan digadaikan ke pelaku lain yakni MA (33) warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh.
"Jadi istrinya ini berperan untuk meminjam motor, sedangkan suaminya berperan menggadaikan motor tersebut," ungkapnya, (30/11/25) mengutip Kompas.com.
Hal tersebut tak hanya terjadi sekali. Pasangan suami istri ini kompak melakukan kejahatan serupa hingga 10 kali.
Bahkan, motor milik keponakannya turut menjadi korban.
"Yang terakhir itu motor milik keponakannya juga digelapkan. Modusnya sama, istri pelaku meminjam dan pelaku menggadaikan," papar Hafid.
Baca Juga: Pasutri Otak Sindikat Motor Curian, Provinsi Ini Paling Banyak Pembelinya
Keponakan pelaku yang kesal motornya tak segera dikembalikan akhirnya melapor ke polisi.
Sebab, korban telah berusaha meminta motornya dikembalikan namun pelaku justru kabur.
"Lalu kami lakukan pendalaman, ternyata dua pelaku ini menginap di kamar hotel di Surabaya. Pasangan ini kami amankan di sana saat mereka sedang menginap," imbuhnya.
Dari keterangan pelaku kepada penyidik, keduanya sengaja kabur ke Surabaya untuk menghindari para korban.
Kini keduanya diamankan di Mapolres Bangkalan.
"Selain dua pelaku ini, kami juga amankan penadah dan dua motor hasil curian dari pelaku," tandasnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR