GridOto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan administrasi serta kelayakan teknis armada bus di 115 Terminal Tipe A di seluruh Indonesia.
Pemeriksaan dilakukan sejak 1 Januari hingga 28 November 2025 melalui sistem Terminal Online System (TOS).
Dirjen Perhubungan Darat, Aan, menyatakan pengawasan ini merupakan langkah pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat dan menekan angka fatalitas kecelakaan.
“Pengawasan kendaraan di 115 lokasi terminal tipe A merupakan kewajiban kami sebagai pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/12/2025).
Sepanjang periode tersebut, Aan mencatat 1.226.017 unit kendaraan berangkat dan 1.365.672 kendaraan datang yang telah diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan berangkat, ditemukan 664.990 unit melakukan pelanggaran, sementara 743.360 kendaraan datang juga tercatat melanggar.
Aan merinci, dari lebih dari 1,2 juta kendaraan berangkat, sebanyak 45,76% atau 561.027 unit dinyatakan tidak melanggar, sedangkan 54,24% atau 664.990 unit terbukti melakukan pelanggaran.
Pada kendaraan yang tiba, sebanyak 46,23% atau 631.312 unit tidak melanggar, sedangkan 53,77% atau 734.360 unit dinyatakan melanggar.
Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala (KIR) kedaluwarsa, serta masa berlaku Kartu Pengawasan (KPS) yang habis.
Baca Juga: Biar Nggak Stuck Macet Nataru Kemenhub Siapkan Delaying System, Kayak Disengaja Bikin Lambat
Pada kendaraan berangkat, tercatat 211.650 unit (31,82%) melanggar trayek, 160.262 unit (24,09%) memiliki uji KIR kedaluwarsa, dan 293.078 unit (44,09%) tersangkut pelanggaran KPS kedaluwarsa.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR