Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Audi A8L yang Lewat Tol TB Simatupang Gratisan Tak Ditilang Polisi, Ini Alasannya

Ferdian - Minggu, 23 November 2025 | 14:11 WIB
Pengemudi mobil sedan Audi yang terobos gerbang tol Simatupang tidak ditilang polisi. Ini alasannya
Kompas.com
Pengemudi mobil sedan Audi yang terobos gerbang tol Simatupang tidak ditilang polisi. Ini alasannya

GridOto.com - Pengemudi Audi A8L yang terekam kamera menerobos gerbang tol TB Simatupang pada Selasa (18/11/2025) berakhir tak ditilang polisi.

Bukan tanpa alasan, keluarga pengemudi berinisial A menyebutkan kalau dirinya mengalami gangguan psikologis.

Informasi tersebut diterima Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya usai petugas mengidentifikasi dan menyambangi kediaman pengemudi.

“Dari pihak keluarga ada info (pengemudi) ada gangguan psikologis sedang depresi,” kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menukil Kompas.com (23/11/2025).

Berdasarkan kondisi itu, kepolisian tidak memberikan sanksi tilang terhadap A.

Sebagai gantinya, pengemudi diberikan edukasi mengenai keamanan berkendara dan diminta membayar seluruh tunggakan tol yang tidak ia bayarkan pada saat kejadian.

“Tindak lanjut kami koordinasikan dengan pengelola jalan tol untuk penyelesaian pembayaran tertunggaknya,” ujar Dhanar.

Baca Juga: Viral Sedan Mewah Lewat Gratisan di Tol Ampera Jaksel, Sopir Dibuat Ketar-ketir

Ia menegaskan bahwa A bukan anggota Polri maupun memiliki hubungan keluarga dengan aparat kepolisian.

“Sebagai tambahan, mereka bukan keluarga Polri, tapi orang sipil,” tegasnya.

Video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owners_indonesia memperlihatkan mobil mewah tersebut melaju persis di belakang sebuah mobil pikap yang lebih dahulu menempelkan kartu elektronik (e-toll) di gerbang tol.

Begitu pintu gerbang terbuka, Audi A8L itu langsung memepet dan melintas tanpa melakukan transaksi.

"Sekelas Audi A8L mesin V6 turbocharged masa iya, gak punya duit itu buat bayar tol 17 ribu rupiah, kalah sama mobil bak," tulis akun tersebut.

Pengendara yang melakukan aksi serupa berpotensi dijerat Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa