3. Pelanggaran yang kini mendapat perhatian khusus adalah menggunakan ponsel saat mengemudi, dengan ancaman denda maksimal mencapai Rp 750.000 karena tingginya risiko kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi ketika berkendara.
4. Pengendara yang melampaui batas kecepatan juga akan ditindak dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Pelanggaran aturan ganjil-genap, yang dapat dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan
6. Pengendara melawan arus memiliki dua kategori sanksi;
- Pengendara sepeda motor dikenai denda maksimal Rp 500.000,
- Pengemudi mobil dipidana lebih berat dengan denda maksimal Rp 1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
7. Menerobos lampu merah juga termasuk sasaran prioritas dengan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
Baca Juga: Incar Delapan Pelanggaran, Denda Tilang Operasi Zebra 2025 Mulai Rp 250 Ribu Sampai Rp 750 Ribu
8. Helm tidak berstandar SNI, Polisi menerapkan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
9. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari dua orang, karena membahayakan keseimbangan kendaraan sehingga dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
10. Pengendara motor yang tidak menyalakan lampu pada malam maupun siang hari, sesuai aturan yang berlaku, turut dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
Dengan besaran denda tersebut, Operasi Zebra Lodaya 2025 diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Penegakan hukum menjadi langkah penting untuk mendorong keselamatan di jalan raya, terutama menjelang akhir tahun ketika jumlah kendaraan dan mobilitas masyarakat meningkat pesat.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR