Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daftar Pelanggaran Fatal Saat Operasi Zebra 2025, Motor Langsung Disita Polisi

Irsyaad W - Selasa, 18 November 2025 | 09:30 WIB
Ilustrasi. Meski SIM pengendara masih aktif, motor masih bisa disita polisi gara-gara hal ini.
Korlantas Polri
Ilustrasi. Meski SIM pengendara masih aktif, motor masih bisa disita polisi gara-gara hal ini.

Khusus balap liar, aparat berwenang menahan kendaraan untuk proses penyidikan karena masuk kategori pelanggaran yang membahayakan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Di sisi lain, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menekankan setiap tindakan di lapangan harus proporsional.

"Penyitaan kendaraan merupakan langkah terakhir apabila kendaraan digunakan untuk kegiatan berisiko tinggi atau tidak memenuhi spesifikasi teknis," ujarnya dikutip dari Korlantas Polri.

Sementara jika STNK tidak disahkan selama lebih dari dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misalnya jika kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan lagi.

Untuk memastikan akuntabilitas, setiap personel lalu lintas kini diwajibkan menggunakan body camera (body cam) serta memaksimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile.

"Keberhasilan satuan wilayah tidak diukur dari jumlah tilang, tetapi dari stabilitas ketertiban dan keselamatan lalu lintas," papar Agus.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa