Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gerbang Tol Kualanamu Viral, Pengemudi Mobil Kena Tarif Rp 527.000 Dari Normalnya Rp 37.000

Irsyaad W - Kamis, 13 November 2025 | 16:00 WIB
Gerbang tol Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
Dok. Jasa Marga
Gerbang tol Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

GridOto.com - Gerbang tol Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara viral di media sosial.

Sebab salah satu pengemudi mengaku dikenai tarif Rp 527.000 dari normalnya hanya Rp 37.000.

Biasanya, untuk rute dari GT Teluk Mengkudu menuju GT Kualanamu, tarif yang berlaku sebesar Rp 37.000.

Namun, kali ini layar pembayaran menunjukkan angka fantastis yakni Rp 527.000.

Kejadian yang berlangsung pada Selasa (11/11/25) itu sempat menimbulkan kebingungan publik dan menuai berbagai komentar warganet.

Menanggapi hal tersebut, PT Jasamarga Kualanamu Tol (JKT) memastikan kejadian itu sudah ditangani sesuai prosedur.

"Pengguna jalan tol membayar sesuai dengan tarif golongan I yang berlaku untuk rute perjalanan dari GT Teluk Mengkudu menuju GT Kualanamu senilai Rp 37.000," ujar Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol, Thomas Dwiatmanto, dalam keterangan tertulis, (13/11/25) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Baru Tahu, Ini Penyebab Kartu E-toll Terdeteksi Expired Padahal Saldo Melimpah

Thomas menjelaskan, dari hasil pengecekan, kendaraan golongan I itu melakukan tap in di GT Teluk Mengkudu pukul 15.45 WIB dan tap out di GT Kualanamu pukul 20.39 WIB.

Namun, sistem mendeteksi kartu uang elektronik pengendara "travel expired" (294 menit), atau melebihi waktu tempuh normal untuk rute tersebut.

Menurut pengakuan pengemudi, Ia membutuhkan waktu lebih lama karena tengah memasang kamera CCTV di SPBU Rest Area 65 B arah Kualanamu.

Sesuai prosedur, petugas customer service melakukan pengecekan ulang kesesuaian data kartu uang elektronik dan kendaraan menggunakan rekaman CCTV di gerbang tol.

"Apabila ada indikasi penyalahgunaan kartu uang elektronik, maka pengguna jalan akan membayar dua kali tarif jarak terjauh, yaitu sebesar Rp 527.000," kata Thomas.

Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dua kali tarif terjauh integrasi Ruas Tol Medan Raya.

Setelah dilakukan verifikasi dan ditemukan bukti bahwa pengendara memang sedang bekerja di lokasi sekitar, petugas melakukan validasi sistem transaksi.

Baca Juga: Jangan Mundur, Lakukan Ini Kalau Kartu E-Toll Kedaluwarsa saat Tapping di Gerbang Tol

Dengan begitu, pengguna jalan hanya perlu membayar tarif normal sebesar Rp 37.000.

"Atas pemberitaan di media sosial tersebut, PT JKT menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang merasa terganggu waktu perjalanannya," ucap Thomas.

Thomas menegaskan, mekanisme keamanan transaksi tol diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti pertukaran kartu uang elektronik di ruas tol.

"PT JKT berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan, serta memastikan setiap proses transaksi berlangsung transparan dan akurat," imbuhnya.

Ia juga mengimbau pengendara selalu memastikan saldo uang elektronik mencukupi dan memeriksa nominal transaksi di layar pembaca (reader) sebelum meninggalkan gerbang tol.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa