Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pekerja Swasta di Jakarta Bisa Naik TransJakarta, MRT dan LRT Gratis, Cara dan Syaratnya Begini

Irsyaad W - Sabtu, 8 November 2025 | 09:00 WIB
ilustrasi Bus TransJakarta
Harun/GridOto.com
ilustrasi Bus TransJakarta

GridOto.com - Ada 15 golongan masyarakat yang digratiskan naik transportasi umum di Jakarta.

Ternyata, salah satunya pekerja swasta di Jakarta dengan syarat tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Ada 15 golongan masyarakat yang menjadi penerima manfaat sesuai peraturan tersebut, salah satunya adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

KPJ merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja.

Melalui program ini, penerima manfaat mendapatkan keringanan biaya transportasi, pangan, serta bantuan pendidikan bagi anak pekerja.

Dikutip dari Kompas.com, (5/11/25), Pemprov Jakarta telah menyalurkan lebih dari 45.000 Kartu Pekerja Jakarta sejak pertama kali diluncurkan pada 2018.

Baca Juga: Tarif Asli Bus TransJakarta Sempat Sentuh Rp 21.500 di Tahun Segini, Simak Alasannya

Lantas, bagaimana cara membuat Kartu Pekerja Jakarta agar bisa gratis naik transportasi umum di Jakarta?

Syarat memperoleh Kartu Pekerja Jakarta Untuk dapat mengajukan KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria berikut:

- Memiliki KTP Jakarta
- Bekerja di wilayah Provinsi Jakarta
- Berpenghasilan maksimal setara UMP Jakarta ditambah 15 persen, atau Rp 6.206.275 (batas maksimal penerima KPJ untuk tahun 2025)
- Menjadi pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga.

Selain itu, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar, antara lain:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi slip gaji
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.

Format formulir pendaftaran dapat diunduh melalui https://bit.ly/formatkpj.

Proses pengajuan dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) di wilayah masing-masing.
Dilansir dari Kompas.com, (5/11/25), berikut langkah-langkah pengajuan KPJ:

- Pemohon mendaftar melalui Disnakertrans atau Sudin Nakertrans
- Petugas berwenang melakukan verifikasi data permohonan
- Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000
- Dinas terkait bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga: Warga Jakarta Siap-siap, Uang Rp 3.500 Tak Akan Cukup Lagi Buat Naik Bus TransJakarta

Pekerja yang sudah memiliki KPJ dapat melanjutkan pendaftaran untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG).

KLG inilah yang bisa digunakan untuk menikmati layanan transportasi umum Jakarta tanpa biaya selama enam bulan.

Berikut tahapan pembuatan KLG:

- Akses https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis
- Pilih menu 'Pembuatan Kartu Baru'
- Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan
- Tunggu proses verifikasi dari sistem
- Setelah disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon menerima informasi lokasi pengambilan
- Status pengajuan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu 'Cek Status' di situs yang sama.
Distribusi Kartu Layanan Gratis kini dilakukan secara berjenjang melalui jaringan pemerintah wilayah, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa