GridOto.com - Nekat beroperasi di Kota Solo meski belum punya izin, sopir bajaj Maxride ditindak polisi.
Penindakan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo di tiga lokasi berbeda, yakni Laweyan, Joglo, dan Nusukan (25/10/2025).
Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan tiga unit bajaj, dua di antaranya kini diamankan di Mapolresta Solo.
Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Solo, Ipda Yuli Nurus Yani, menjelaskan bahwa dua kendaraan tersebut ditilang karena sopirnya melanggar sejumlah aturan.
Mereka tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai untuk kendaraan roda tiga.
“Bajaj yang kami tilang itu melanggar aturan lalu lintas karena belum memiliki STNK. Mereka hanya mengantongi surat tanda coba kendaraan (STCK), yang sifatnya izin sementara. Namun, dalam kenyataannya, kendaraan itu sudah digunakan untuk menarik penumpang umum,” terang Yuli menyitat TribunSolo (27/10/2025).
Terkait jenis SIM yang seharusnya digunakan, Yuli menegaskan bahwa bajaj tidak termasuk kategori motor, sehingga SIM C tidak berlaku.
“Sopir ada yang pakai SIM C biasa, padahal seharusnya menggunakan SIM sesuai peruntukannya. Itu juga menjadi pelanggaran,” lanjut Yuli.
Baca Juga: Dishub Larang Bajaj Maxride Angkut Penumpang di Solo, Ini Biang Masalahnya
Yuli menambahkan, kendaraan yang disita akan dilepaskan apabila sopir atau pihak aplikator telah melengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan.
“Kami akan melepas kendaraan jika sopir atau pihak pengelola sudah melengkapi dokumen resmi, termasuk STNK dan TNKB. Selama itu belum ada, kendaraan akan tetap kami amankan,” urai Yuli.
Ia juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah bajaj beroperasi tanpa kelengkapan surat.
“Selama belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait status operasional bajaj Maxride di Solo, maka kami akan tetap melakukan penindakan setiap kali ditemukan pelanggaran,” pungkas Yuli.
Sebelumnya, layanan bajaj dari Maxride sempat dinonaktifkan karena proses perizinan dan uji kelayakan sebagai angkutan umum belum tuntas.
Namun, di lapangan masih ditemukan pengemudi yang beroperasi secara diam-diam dan mengangkut penumpang umum.
Kemunculan kendaraan roda tiga Bajaj di jalanan Kota Solo belakangan ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Baca Juga: Bajaj di Solo Berkeliaran Tanpa Izin Dishub, Walikota Ikut Angkat Bicara
Kendaraan tersebut diketahui merupakan bagian dari layanan transportasi umum (Transum) milik aplikator bernama Maxride, yang saat ini baru beroperasi di dua kota di Jawa Tengah, yakni Semarang dan Solo.
Para sopir tidak diwajibkan memiliki kendaraan, melainkan hanya dikenai biaya sewa harian yang langsung dipotong dari tarif setiap kali menerima orderan, sebesar 11 persen.
Secara regulasi kota Solo, kendaraan roda tiga ini tidak dikategorikan sebagai angkutan umum konvensional, melainkan sebagai kendaraan bermotor roda tiga.
Status tersebut membuat operasionalnya membutuhkan kajian khusus agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Sementara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta mengimbau agar operasional Bajaj Maxride di Kota Solo dihentikan sementara waktu.
Imbauan ini disampaikan menyusul viralnya kendaraan tersebut di media sosial, di tengah belum jelasnya kelengkapan izin dan legalitas operasional dari pihak aplikator.
Penolakan terhadap operasional Bajaj Maxride di Kota Solo datang dari sejumlah asosiasi transportasi lokal.
Sejumlah asosiasi seperti Forum Komunikasi Keluarga Becak (FKKB), Garda, dan Serikat Ojek Solo (SOS) telah melayangkan surat kepada Wali Kota Solo agar layanan transportasi roda tiga tersebut dilarang beroperasi.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR