GridOto.com - Jangan pasrah jika merasa dirugikan saat beli mobil bekas.
Contohnya perbedaan kondisi kendaraan yang diterima pembeli dengan yang dijanjikan oleh penjual.
Selain itu, persoalan dokumen dan garansi juga menjadi sumber konflik yang umum.
Konsumen tak perlu bingung, saat ini terdapat mekanisme pengaduan yang dapat diakses dengan mudah.
Konsumen yang mengalami kerugian akibat sengketa ini dapat melapor melalui saluran resmi.
Menurut Arianto Harefa, Staf Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari pihak pelaku usaha terkait masalah yang dihadapi.
Proses klarifikasi ini menjadi langkah awal sebelum mediasi dilakukan.
Baca Juga: Ada Bursa Mobil Bekas Anyar di PIK, Setiap Kendaraan Dapat Asuransi
Tujuan utama dari proses pengaduan ini bukan hanya mencari siapa yang salah, tetapi lebih pada memulihkan potensi kerugian konsumen dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.
Dengan pendekatan ini, diharapkan penyelesaian dapat dilakukan tanpa perlu menempuh jalur hukum yang panjang dan rumit.
Mekanisme pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa cara.
Konsumen dapat datang langsung ke kantor YLKI, mengirimkan laporan via email, atau memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia di situs resmi lembaga tersebut.
Setiap aduan yang diterima akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran data dan dokumen yang disertakan.
Setelah itu, tim pengaduan akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengatur jadwal mediasi jika diperlukan.
Di samping itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli kendaraan.
Baca Juga: Wajib Curiga, Ini Modus Tipu-tipu Jual Beli Motor Bekas Berdasarkan Pengalaman Showroom
Memeriksa kondisi mobil serta kelengkapan dokumen sangat penting untuk menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Dengan kehati-hatian ini, diharapkan pembeli dapat meminimalisir risiko kerugian yang mungkin terjadi.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan masalah antara konsumen dan penjual mobil bekas dapat diselesaikan secara lebih efektif, transparan dan saling menghormati.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR