Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nekat Jualan di Bahu Tol Tangerang-Merak, Pedagang Kopi Didenda Segini

Ferdian - Sabtu, 11 Oktober 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi tol Tangerang-Merak
Dok. Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak
Ilustrasi tol Tangerang-Merak

GridOto.com - Pedagang kopi dan warga yang berjualan di dalam Tol Tangerang-Merak ditertibkan dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Total ada 6 orang yang berjualan di bahu jalan tol dan 1 orang warga yang turun/naik kendaraan umum di jalan tol berhasil diamankan.

Operation & Construction Division Head Astra Tol Tamer, Sri Mulyo menjelaskan, penertiban dan sidang tipiring dilakukan dalam rangka menegakkan ketertiban serta meningkatkan keselamatan di jalan tol.

"Kegiatan ini berlangsung selama tiga bulan, dimulai pada 15 September 2025, dengan area penertiban di sepanjang KM 60+000 hingga KM 40+000 atau ruas Ciujung–Balaraja," kata Sri Mulyo kepada wartawan di Gerbang Tol Cikande, Serang, Jumat (10/10/2025).

Menurut Sri, penertiban dilakukan bersama-sama dengan Polda Banten dan petugas sekuriti dari PT Rajawali Anggada Nusantara Service.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar SPBU di Rest Area Jalan Tol Merak Sampai Probolinggo

Adapun sasaran penertiban, kata Sri, adalah masyarakat yang berjualan di bahu jalan, parkir liar, serta menaikkan atau menurunkan penumpang di area tol.

Aktivitas mereka dinilai dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan menggangu kelancaran arus kendaraan di dalam jalan tol.

"Keselamatan pengguna jalan yang terpenting, dan langkah ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. Apalagi jalan tol kan jalan bebas hambatan, dan area terlarang (aktifitas) dengan resiko tinggi," ujarnya menukil Kompas.com.

Setelah diamankan, para pelanggar lalu menjalani sidang tipiring di Gerbang Tol Cikande dengan jaksa dari Kejari Serang dan hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang, Rendra.

Adapun putusannya, pelaku dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hakim memberikan hukuman pelaku untuk membayar denda Rp 50.000.

"Pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditetapkan oleh Hakim persidangan," kata Sri.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa