Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tak Banyak yang Paham, Ini Aturan Pasang Segitiga Pengaman Saat Mobil Mogok

Ferdian - Jumat, 10 Oktober 2025 | 19:00 WIB
Lampu Hazard dan segitiga pengaman saat macet
sains.kompas.com
Lampu Hazard dan segitiga pengaman saat macet

GridOto.com - Insiden tabrak belakang di jalan raya masih sering terjadi sampai saat ini terutama di bahu jalan tol.

Biasanya kecelakaan ditemukan ketika mobil niat menyalip kendaraan yang mogok pakai bahu jalan tol.

Padahal bahu jalan tol hanya untuk kondisi darurat seperti mogok atau pecah ban.

Tidak untuk mendahului kendaraan, berhenti buang air kecil, atau beristirahat.

Bahkan, saat kondisi darurat dan harus berhenti di bahu jalan tol, pengemudi harus memasang segitiga pengaman.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana pernah mengatakan, segitiga pengaman adalah alat keselamatan penting yang sudah tersedia di setiap kendaraan.

“Bentuknya yang kecil, pipih dan tersembunyi seringkali disepelekan dan dianggap hanya makeup karena sudah ada wakilnya yaitu lampu hazard,” kata Sony (24/6).

Sony mengatakan, lampu hazard dan segitiga pengaman ini memang saling melengkapi tapi keduanya berbeda.

“Lampu hazard menempel di mobil, sementara segitiga pengaman lebih flexible ditemukannya sesuai dengan kondisi lalu lintas, artinya lebih mudah terlihat segitiga pengaman,” kata Sony melansir Kompas.com.

Sony juga mengatakan, jika mobil berhenti karena mengalami kerusakan, aturan keselamatan wajibnya dengan memasang segitiga pengaman di belakang kendaraan.

Sementara, untuk aturan pemasangan segitiga pengaman bisa disesuaikan dengan kondisi lalu lintas saat itu.

“Tergantung kondisi dan karakter lalu lintasnya, jika kosong dan pada ngebut pasang yang jauh 10-15 meteran, jika padat merayap cukup 5 meter,” kata Sony.

Sony menegaskan, dari pada cari benar atau salah setelah kecelakaan lebih baik lakukan tindakan pengamanan sebelum peristiwa buruk terjadi.

Baca Juga: Jadi Paham, Ini Alasan Lajur Kanan Jalan Tol Cuma Buat Nyalip

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa