GridOto.com - Seorang ibu rumah tangga yang menjadi single parent berinisial SM (31) berurusan dengan hukum.
Ia salah, tapi kasihan karena dipenjarakan gara-gara tuntun Honda BeAT saat hujan.
Perkaranya, Honda BeAT tersebut bukan miliknya, melainkan kepunyaan orang lain yang hendak Ia curi dari sebuah toko di Sidareja, kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Aksi itu Ia lakukan karena sudah mentok dengan kondisi ekonomi yang mencekiknya.
Wanita single parent ini tak dapat mengelak ketika ditangkap polisi di rumahnya karena aksinya terekam kamera CCTV.
SM mengatakan, nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan hidup.
Ia tak memiliki mata pencaharian tetap untuk menghidupi anak semata wayangnya yang berusia 8 tahun.
Baca Juga: Capek-capek Dorong Honda Scoopy 15 Km, Selang Dua Hari Syaiful Malah Terancam 7 Tahun Penjara
"Sudah mentok banget jadi nyolong. Saya sempat kerja di Jakarta jadi PRT (Pembantu Rumah Tangga), sekarang nganggur, kadang bantu ibu di rumah," kata SM saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, (9/10/25) menukil Kompas.com.
SM mengaku, awalnya tidak ada rencana mencuri motor.
Namun, niat jahatnya muncul saat melihat Honda BeATterparkir tanpa dikunci setang, tepatnya pada tanggal 30 September lalu.
"Waktu itu kondisinya lagi hujan deras. Kemudian saya dorong sambil mencari tukang kunci yang jaraknya sekitar 1 kilometer," ujar SM.
Bahkan di tengah perjalanan, SM sempat berhenti di sebuah Koramil dan berpura-pura mencari tukang kunci.
"Saya sempat tanya ke Koramil di mana ada tukang kunci, di situ sempat ditanya, saya beralasan kehilangan kunci. Tapi katanya tutup karena sudah sore, saya dorong lagi sampai ketemu tukang kunci," kata SM.
Namun, dua hari kemudian aksinya terbongkar karena terekam CCTV.
Baca Juga: Capek-capek Arungi Laut Naik Honda BeAT, Pria Ini Disambut Polisi dan Nyaris Dikeroyok Warga
Salah satu warga ada yang mengenali wajahnya. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan satu unit Honda BeAT.
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono mengatakan, selain SM, juga menangkap tiga tersangka pencurian motor yang terjadi sejak Agustus hingga September.
Tiga tersangka tersebut memiliki jaringan berbeda.
"Ada 4 tersangka dalam kasus curanmor, TKP-nya di wilayah Cilacap Selatan dan Wanareja," kata Budi.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan tiga unit motor, kunci Y, dan beberapa lembar STNK palsu beserta mesin printer untuk mencetaknya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Salah satu tersangka juga dijerat Pasal 263 KUHP karena membuat STNK palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR