Satu motor berhenti sejenak untuk membantu mengatur arus lalu lintas.
Sementara motor lainnya tetap berada di barisan, mengawal dengan tertib dan sabar.
Pengemudi ojek online pun memberikan komentar secara spontan. Ia berteriak senang karena tidak ada lagi “privilege” yang menyulitkan pengguna jalan lain.
Bagi sebagian masyarakat, ini adalah bentuk keadilan lalu lintas yang sudah lama dinantikan.
Fakta pertama yang bisa disimpulkan adalah penghapusan penggunaan sirine dalam pengawalan.
Tidak ada satu pun suara sirine terdengar selama iring-iringan berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa aturan baru mulai dijalankan secara nyata di lapangan.
Fakta kedua adalah adanya kesadaran petugas untuk tidak lagi membelah jalan.
Motor pengawal kini berperan sebagai pengatur lalu lintas, bukan pembuka paksa jalur. Mereka tetap menjalankan tugas, namun dengan cara yang lebih humanis.
Baca Juga: Pengawalan Pakai Strobo dan Sirene Dibekukan, Bagaimana Soal Tamu VIP dan VVIP Negara?
Fakta ketiga, kendaraan dinas tetap menggunakan lampu hazard dan strobo sebagai penanda.
Namun penggunaannya tidak disertai dengan pemaksaan lajur kepada pengendara lain. Ini menunjukkan pergeseran fungsi dari simbol kekuasaan menjadi simbol identifikasi saja.
Pihak kepolisian diketahui sedang membekukan penggunaan sirine dan rotator. Aturan ini ditegakkan demi menciptakan keteraturan dan menghindari penyalahgunaan. Sosialisasi kepada aparat juga tampaknya sudah mulai membuahkan hasil.
Masyarakat pun menyambut baik perubahan ini. Pengendara merasakan lalu lintas yang lebih adil tanpa suara bising sirine.
Tidak sedikit yang berharap aturan ini diterapkan secara konsisten ke depannya.
Meski masih dalam tahap awal, perubahan ini menunjukkan arah positif. Pemerintah dan kepolisian perlu terus mengevaluasi pelaksanaan di lapangan.
Jika konsisten dijalankan, ini bisa menjadi momentum perbaikan budaya berkendara di Indonesia.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR