Sebagai informasi, perjanjian IEU-CEPA resmi ditandatangani pada 23 September 2025 di Bali.
Dalam kesepakatan ini, lebih dari 98 persen tarif antara Indonesia dan Uni Eropa akan dihapuskan.
Artinya, kendaraan asal Eropa seperti BMW, Mercedes-Benz, dan Citroën akan menikmati bea masuk 0 persen secara bertahap mulai 2027.
Selama ini, mobil-mobil yang diimpor utuh (CBU) dari Eropa masih dikenakan bea masuk sekitar 50 persen.
Dengan adanya IEU-CEPA, kebijakan ini diyakini akan membuka peluang baru bagi pasar otomotif Indonesia, sekaligus mendorong peningkatan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa.
“Pencapaian bersejarah ini bukan hanya menjadi tonggak penting dalam hubungan ekonomi kedua pihak, tetapi juga menegaskan keberhasilan upaya dalam membuka peluang besar bagi kerja sama yang lebih adil, setara, dan berkelanjutan,” ujar Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah menargetkan nilai perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa dapat meningkat hingga dua kali lipat dalam lima tahun ke depan.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR