Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gagal Tarik Daihatsu Sigra, Debt Collector Tak Punya Adab Caci Maki dan Tantang Polisi Wanita

Irsyaad W - Senin, 6 Oktober 2025 | 15:15 WIB
Dalam lingkaran merah, debt collector inisial L yang memaki dan menantang Polisi wanita saat hendak tarik Daihatsu Sigra di depan ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, kabupaten Tangerang, (2/10/25).
IG/@kabarserpong
Dalam lingkaran merah, debt collector inisial L yang memaki dan menantang Polisi wanita saat hendak tarik Daihatsu Sigra di depan ruko Neo Arcade, Pakulonan Barat, Kelapa Dua, kabupaten Tangerang, (2/10/25).

Debt collector dan Polisi pun terlibat adu mulut. Bahkan pelaku mengucapkan kalimat ancaman kepada polisi.

"Nada ancaman dari pihak matel kepada Pawas dengan kata-kata, 'Kalau kamu tidak memakai seragam saya hajar kalian'," ucap Gusprihatinzen menirukan ancaman pelaku.

Keributan semakin memanas hingga akhirnya para terduga debt collector melarikan diri menggunakan mobil dan motor.

Tak lama, Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku L usai melarikan diri.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pelaku melawan petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan penarikan mobil.

Baca Juga: Debt Collector Gadungan Dijambak Polisi, Mangkal di Kelapa Gading Incar Motor Pelajar dan Lansia

"Peristiwa ini masuk dalam kategori perbuatan tidak menyenangkan dan atau setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat negara yang sedang menjalankan tugas yang sah," ujar Victor.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan menjelaskan, pelaku L memang sehari-hari bekerja sebagai debt collector.

Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan," imbuh dia.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perbuatan memaksa dengan kekerasan atau ancaman, perlawanan terhadap aparat negara, hingga menghalangi perintah pejabat yang berwenang.

"Dengan persangkaan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ucap Wira.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa