Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sengaja atau Tidak, Tepergok Tutupi Pelat Nomor Bisa Kena Pasal Pidana dan Denda Berlapis

Irsyaad W - Senin, 6 Oktober 2025 | 08:35 WIB
Pemilik motor tutup pelat nomor pakai masker demi terhindar E-TLE.
Kolase Instagram.com/berita_lamongan_
Pemilik motor tutup pelat nomor pakai masker demi terhindar E-TLE.

GridOto.com - Pasang pelat nomor kendaraan dengan baik dan benar.

Jangan sampai menutupi pelat nomor demi menghindari tilang elektronik.

Sebab disengaja atau tidak, saat tepergok Polisi pelat nomor kalian tertutup, bisa kena pasal pidana dan denda berlapis.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal mengingatkan, tindakan itu masuk pelanggaran serius dan dapat dijerat sanksi pidana.

Merujuk Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selain itu, Pasal 285 jo Pasal 48 ayat (2) dan (3) undang-undang yang sama mengatur pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 bagi sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Persyaratan dimaksud mencakup kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, hingga kedalaman alur ban.

Baca Juga: Pelat Nomor Ketok Magic Gagah di Jalan, Tapi Kalah di Hadapan Hukum

Ilustrasi pengendara Yamaha Aerox 155 tutupi pelat nomor hindari rekaman CCTV tilang elektronik
Dok. Polda Metro Jaya
Ilustrasi pengendara Yamaha Aerox 155 tutupi pelat nomor hindari rekaman CCTV tilang elektronik

"Sekarang banyak modus pelat nomor ditutupi pakai stiker atau bahkan dimodifikasi agar tidak terbaca kamera ETLE. Itu jelas melanggar aturan, dan sanksi pidananya," ujar Faizal, (19/9/25) dikutip dari Kompas.com.

Faizal menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata, tetapi juga upaya menghindari sistem tilang elektronik.

Menurutnya, penggunaan pelat nomor resmi adalah kewajiban, dan segala bentuk manipulasi bisa menjerat pemilik kendaraan.

"Jangan berpikir bisa lolos hanya karena kamera tidak membaca pelat. Kalau ketahuan, tetap ada sanksi hukum," ujarnya.

"Kita juga terus kembangkan teknologi agar pelanggar bisa teridentifikasi meski pelat disembunyikan," ucap Faizal.

Ia menambahkan, ETLE terus disempurnakan.

Saat ini terdapat 1.680 titik kamera ETLE di seluruh Indonesia, yang ke depannya akan diperluas, termasuk 100 titik tambahan di Jawa Barat dan 40-60 titik di Jawa Timur.

Baca Juga: Kepergok Tempel Pelat Nomor Pakai Lakban, Yamaha N-Max Gemetaran Dihentikan Polisi

Pelat nomor ditempel lakban putih untuk hindari tilang elektronik
AKBP Ojo Ruslani
Pelat nomor ditempel lakban putih untuk hindari tilang elektronik

"ETLE bukan hanya semata-mata untuk capture data pelanggar lalu lintas, tapi juga membantu bila terjadi tindak kriminal. Beberapa kamera sudah dilengkapi Face Recognation (FR). Jadi kalaupun pelat nomor disembunyikan, kita bisa gunakan FR," kata Faizal.

"Nanti mukanya yang tertangkap, langsung masuk ke data Dukcapil lewat KTP, jadi ketahuan siapa orangnya," kata Faizal.

Menurutnya, sistem ini bahkan sudah mulai dipakai di sejumlah perbatasan dan terintegrasi dengan imigrasi hingga Dukcapil.

Dengan begitu, tindakan pengendara menghindari ETLE dengan menutupi pelat nomor akan tetap kena tilang.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa