Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebelum Ajukan Permohonan, Cek Dulu Biaya Bikin SIM Per Oktober 2025

M. Adam Samudra - Kamis, 2 Oktober 2025 | 09:40 WIB
Ujian Praktik SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat yuk cek update tarif bikinnya di bulan Juni 2024
Adam Samudra
Ujian Praktik SIM C1 di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat yuk cek update tarif bikinnya di bulan Juni 2024

GridOto.com - Bagi masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), ada pembaruan biaya yang perlu diketahui mulai bulan Oktober ini.

Salah satu komponen biaya yang mengalami kenaikan adalah tarif tes psikologi.

Tes psikologi kini dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu, naik dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 50 ribu.

Sebetulnya kenaikan psikologi tersebut sudah berlaku sejak Juni 2025, namun masih banyak masyarakat belum mengetahui.

Kenaikan ini berlaku secara serentak dan menjadi bagian dari proses wajib bagi pemohon SIM baru, baik untuk SIM A maupun SIM C.

SIM merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara.

Tarif tes psikologi naik Jadi Rp 100 ribu
Istimewa
Tarif tes psikologi naik Jadi Rp 100 ribu

Tanpa SIM, pengendara bisa dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.

Selain biaya tes psikologi, tarif resmi pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tetap berlaku.

Baca Juga: Siapkan Mental, Ujian Praktik SIM C Kini Dilakukan Dua Tahap Ini

Berikut rincian biaya pembuatan SIM per Oktober 2025 (tidak termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi):

SIM A (Mobil): Rp 120.000

SIM C (Motor): Rp 100.000

SIM C I (Motor di atas 250cc): Rp 100.000

SIM C II (Motor di atas 500cc): Rp 100.000

Pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan dan psikologi sebagai syarat administratif.

Total biaya keseluruhan bisa berbeda tergantung lokasi dan penyedia layanan kesehatan yang ditunjuk.

Nah, untuk syarat SIM agar kalian tidak bulak balik lebih baik membawa fotokopi KTP, berpakaian rapih dan menggunakan sepatu.

Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi saat membuat atau memperpanjang SIM guna menghindari praktik percaloan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa