GridOto.com - Bagi masyarakat yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), ada pembaruan biaya yang perlu diketahui mulai bulan Oktober ini.
Salah satu komponen biaya yang mengalami kenaikan adalah tarif tes psikologi.
Tes psikologi kini dikenakan biaya sebesar Rp 100 ribu, naik dari tarif sebelumnya yang hanya Rp 50 ribu.
Sebetulnya kenaikan psikologi tersebut sudah berlaku sejak Juni 2025, namun masih banyak masyarakat belum mengetahui.
Kenaikan ini berlaku secara serentak dan menjadi bagian dari proses wajib bagi pemohon SIM baru, baik untuk SIM A maupun SIM C.
SIM merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara.
Tanpa SIM, pengendara bisa dikenakan sanksi tilang oleh pihak kepolisian.
Selain biaya tes psikologi, tarif resmi pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tetap berlaku.
Baca Juga: Siapkan Mental, Ujian Praktik SIM C Kini Dilakukan Dua Tahap Ini
Berikut rincian biaya pembuatan SIM per Oktober 2025 (tidak termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi):
SIM A (Mobil): Rp 120.000
SIM C (Motor): Rp 100.000
SIM C I (Motor di atas 250cc): Rp 100.000
SIM C II (Motor di atas 500cc): Rp 100.000
Pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan dan psikologi sebagai syarat administratif.
Total biaya keseluruhan bisa berbeda tergantung lokasi dan penyedia layanan kesehatan yang ditunjuk.
Nah, untuk syarat SIM agar kalian tidak bulak balik lebih baik membawa fotokopi KTP, berpakaian rapih dan menggunakan sepatu.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi saat membuat atau memperpanjang SIM guna menghindari praktik percaloan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR