Pada Januari–Mei 2024, tercatat 22 kasus kecelakaan di Kabupaten Malang yang melibatkan ambulans.
Di Bangka Barat, sebuah ambulans yang sedang membawa pasien anak usia enam tahun bahkan terlibat kecelakaan karena bertabrakan dengan pengendara motor yang tak mengantisipasi manuver ambulans.
Akibatnya, pasien yang dibawa meninggal dunia.
Selain membahayakan diri sendiri, perilaku mengekor ambulans juga berpotensi mengganggu perjalanan darurat dan membahayakan nyawa pasien di dalamnya.
Ambulans yang harus bermanuver cepat bisa terhambat karena kendaraan pembuntut tidak siap mengantisipasi gerakannya.
Victor juga mengingatkan, tindakan membuntuti ambulans dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Baca Juga: Belum Semua Tahu, Begini Status Hak Ambulans Kosong Tanpa Pasien Ketika di Jalan
Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan dapat dipidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 3 juta.
"Jadi jelas, membuntuti ambulans bukan hanya ceroboh dan berisiko bagi keselamatan, tapi juga bisa berakhir dengan jeratan pidana," terang Victor.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR