Ujian praktik di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang berbunyi ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan
b. ruas jalan tertentu
Pelaksanaan ujian praktik SIM di jalan raya ditujukan untuk memberi pengetahuan kepada pengendara tentang etika berlalu lintas, kemampuan menjaga jarak aman.
Hal ini juga sebagai upaya untuk menumbuhkan kepatuhan terhadap rambu dan marka jalan, serta kemampuan mendahului kendaraan dengan cara yang benar.
Saat praktik di jalan raya, pengendara didampingi oleh petugas dan akan diberi nilai berdasarkan beberapa aspek penting.
Dengan begitu, pelaksanaan ujian praktik tahap dua ini diharapkan mampu mencetak pengendara motor yang lebih terampil, disiplin, dan siap menghadapi berbagai kondisi di jalan raya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR