Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jual Yamaha Mio Rp 300 Ribu, Wanita Muda Ini Justru Terancam Penjara 9 Tahun

Irsyaad W - Jumat, 26 September 2025 | 10:00 WIB
Wanita muda inisial A (22) pelaku pencurian Yamaha Mio di Jl Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara yang kemudian dijual bodongan Rp 300 ribu
Dok. Polsek Pademangan
Wanita muda inisial A (22) pelaku pencurian Yamaha Mio di Jl Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara yang kemudian dijual bodongan Rp 300 ribu

GridOto.com - Seorang wanita muda ditangkap Polisi dan kini terancam penjara 9 tahun.

Sanksi pidana ini gara-gara Ia menjual sebuah Yamaha Mio seharga Rp 300 ribu.

Wanita muda berinisial A (22) itu ditangkap saat sembunyi di kontrakan milik temannya di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Muhaiyin Ikhsan pun menjelaskan awal mula kasusnya.

Ikhsan mengatakan, Yamaha Mio yang dijual Rp 300 ribu itu bukan miliknya sendiri, melainkan hasil maling di Jl Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, (21/9/25).

Saat itu, korban kaget saat hendak menggunakan motornya untuk pergi ke pasar, karena Mio tersebut telah raib.

"Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kita telusuri, kemudian kita kan ada CCTV juga petunjuk, kita lakukan pendalaman dan penyelidikan, sehingga untuk wanita tersebut dapat kami amankan di kawasan Tanjung Priok," ucap Ikhsan saat ditemui di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, (24/9/25).

Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera 

Wanita muda itu mencuri Yamaha Mio itu menggunakan kunci palsu.

Dari keterangan korban, lubang kunci motor matic Yamaha 110 cc yang diincar pelaku ternyata memang sudah rusak, sehingga bisa dimasuki kunci apapun.

Hal ini yang membuat dengan mudah dapat digasak A.

Setelah mencuri Yamaha Mio itu, A bertolak ke Kampung Bahari dan menjual hasil kejahatannya seharga Rp 300 ribu di kawasan itu.

"Sepeda motor sudah dijual, kalau kemarin pengakuan terakhir dia jual cuman seharga Rp 300 ribu. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, karena ya bisa kita lihat kegiatan dia hanya seperti itu saja di jalanan," kata Ikhsan.

Pelaku kini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa