Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uang SIM Bisa Pulang Kalau Ujian Enggak Lolos, Begini Syaratnya

M. Adam Samudra - Kamis, 18 September 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi SIM A
Dok. GridOto
Ilustrasi SIM A

GridOto.com - Masyarakat kini tidak perlu khawatir kehilangan uang saat gagal dalam ujian Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa uang pembuatan SIM bisa dikembalikan apabila pemohon tidak lolos ujian, dengan ketentuan dan prosedur tertentu.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Dalam peraturan tersebut, uang pendaftaran pembuatan SIM termasuk dalam kategori PNBP yang dapat dimintakan kembali bila layanan tidak diberikan.

Pengembalian dana hanya berlaku untuk biaya PNBP, bukan biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan atau psikotes yang dikelola pihak ketiga.

Pengembalian dana ini dapat diajukan dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah dinyatakan tidak lolos ujian.

Permohonan harus disampaikan secara tertulis ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) tempat mendaftar.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain adalah fotokopi KTP, bukti pembayaran PNBP SIM, dan surat pernyataan tidak lolos ujian dari petugas Satpas.

Permohonan kemudian akan diverifikasi oleh petugas sebelum dana dikembalikan melalui transfer ke rekening pemohon.

Baca Juga: Bawa Fotokopi SIM Atau STNK Saat Razia Polisi di Jalan, Tetap Ditilang?

Nemun perlu diketahui bahwa proses pengembalian dana ini tidak dipungut biaya tambahan.

Namun, jika pemohon ingin mengulang ujian dalam jangka waktu yang masih berlaku (maksimal 30 hari setelah ujian pertama), maka pengembalian dana tidak bisa dilakukan.

Hal ini karena sistem masih mencatat bahwa proses permohonan SIM sedang berlangsung.

Bila pemohon sudah memutuskan tidak akan melanjutkan proses pembuatan SIM atau memilih mendaftar ulang dari awal di kemudian hari, maka pengembalian bisa diajukan.

Dengan adanya aturan ini, Polri berharap masyarakat lebih percaya terhadap proses pembuatan SIM yang transparan dan profesional.

Pengembalian dana menjadi salah satu bentuk akuntabilitas dan pelayanan prima dari kepolisian kepada masyarakat.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa