Pelaku coba melarikan diri atau kabur saat hendak ditangkap.
“Sehingga kami berikan peringatan tiga kali setelah itu kami langsung lumpuhkan pelaku sebanyak satu kali,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR