Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tiga Tukang Petik Motor Ganti Kostum Oranye, Doyan Beraksi di Bogor Pakai Pistol-pistolan

Ferdian - Rabu, 10 September 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi maling motor
Instagram/@agoez_bandz
Ilustrasi maling motor

Pelaku coba melarikan diri atau kabur saat hendak ditangkap.

“Sehingga kami berikan peringatan tiga kali setelah itu kami langsung lumpuhkan pelaku sebanyak satu kali,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa