Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biang Pembunuhan Keji Indramayu Terkuak, Uang Sewa Avanza Rp 750 Ribu Diganti Nyawa Satu Keluarga H Sachroni

Irsyaad W - Selasa, 9 September 2025 | 16:30 WIB
Foto (kiri) keluarga H Sachroni yang tewas dibunuh karena dendam uang sewa Toyota Avanza Rp 750 ribu, foto (kanan) Toyota Corolla Twincam yang diambil pelaku
Kolase YouTube Kompas.com dan Tribun Cirebon.
Foto (kiri) keluarga H Sachroni yang tewas dibunuh karena dendam uang sewa Toyota Avanza Rp 750 ribu, foto (kanan) Toyota Corolla Twincam yang diambil pelaku

GridOto.com - Pembunuhan sadis berencana terhadap satu keluarga H Sachroni di Jl Siliwangi, Paoman, Indramayu, Jawa Barat terkuak.

Aksi keji itu dilakukan dua tersangka untuk menggantikan uang sewa mobil Toyota Avanza Rp 750 ribu.

Diketahui, korban terdiri dari lima orang satu keluarga, yakni Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), Ratu Khairunnisa (7), dan bayi Bela (8 bulan), dibunuh secara keji oleh dua pelaku berinisial R (35) dan P (29).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kedua tersangka sudah menyiapkan rencana pembunuhan dengan menggunakan pipa besi.

"R memukul kepala empat korban dengan pipa besi, sementara P menenggelamkan bayi ke dalam bak mandi," jelas Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, (9/9/25) dikutip dari Kompas.com.

"Setelah itu mereka mengubur seluruh korban dalam satu liang di belakang rumah," sambungnya.

Menurut Hendra, motif pembunuhan ini berawal dari persoalan sewa mobil Toyota Avanza.

Baca Juga: Pembunuhan Notaris di Bogor Terungkap, Pelaku Incar Honda Civic RS 2024 Demi Dijual Rp 40 Juta

Dua tersangka pembunuhan satu keluarga H Sachroni di Indramayu, Jawa Barat
Agie Permadi/Kompas.com
Dua tersangka pembunuhan satu keluarga H Sachroni di Indramayu, Jawa Barat

Tersangka R sempat menyewa Avanza kepada korban Budi Awaludin sebesar Rp 750.000.

Namun ketika mobil hendak diambil, korban menyebut mobil sedang mogok.

Tersangka kemudian meminta uangnya kembali, tetapi uang tersebut telah digunakan korban untuk membeli sembako.

"Tersangka R kesal sehingga pada tanggal 29 Agustus, TSK mengajak P untuk melakukan pembunuhan berencana," ucap Hendra.

Pada Jumat (29/8/25), kedua pelaku melancarkan aksinya.

R membunuh Budi di luar rumah, kemudian menghabisi korban lain yang sedang tertidur lelap dengan pipa besi.

Sementara bayi Bela ditenggelamkan oleh P ke bak mandi.

Baca Juga: Disergap Empat Pria Dari Toyota Avanza Putih, Kacab Bank BRI Cempaka Putih Diculik dan Dibunuh

Konferensi Pers kasus pembunuhan berencana satu keluarga H Sachroni di Indramayu oleh Polda Jawa Barat, (9/9/25)
Muhamad Nandri Prilatama/TribunJabar.id
Konferensi Pers kasus pembunuhan berencana satu keluarga H Sachroni di Indramayu oleh Polda Jawa Barat, (9/9/25)

Lubang tempat penguburan kelima korban memiliki ukuran panjang 4 meter, lebar 1,5 meter, dan kedalaman 2 meter.

Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menambahkan bahwa semua korban dikubur di bawah pohon nangka di halaman rumah mereka.

Peristiwa ini membuat masyarakat setempat syok karena kekejaman yang dilakukan pelaku.

Setelah membunuh para korban, pelaku membawa kabur perhiasan, uang Rp 7 juta, tiga unit ponsel, mobil Suzuki Carry Pikap dan Toyota Corolla Twincam.

Kemudian pada dini hari, (30/8/25), pelaku mengubur seluruh korban di belakang rumah.

Suzuki Carry pikap digadaikan kepada seseorang bernama E senilai Rp 14 juta menggunakan ponsel korban Budi untuk mengalihkan kecurigaan.

Selain itu, pelaku juga menarik uang dari e-wallet korban beberapa kali.

Baca Juga: Otak Penculik dan Pembunuh Kacab Bank BRI Cempaka Putih Kabur ke Solo, Avanza Hitam Dikejar Tim Gabungan

Rumah sekaligus TKP pembunuhan satu keluarga H Sachroni di Jl Siliwangi, Paoman, Indramayu, Jawa Barat
Eki Yulianto/TribunCirebon.com
Rumah sekaligus TKP pembunuhan satu keluarga H Sachroni di Jl Siliwangi, Paoman, Indramayu, Jawa Barat

Keduanya sempat melarikan diri ke Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya.

Namun, pelarian keduanya berakhir setelah Polres Indramayu menangkap mereka di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, (8/9/25) dini hari.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cangkul, ember kecil, sprei biru dengan bercak darah, terpal biru, tali tambang, batako, serta mobil milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa