Setelah membunuh para korban, pelaku membawa kabur perhiasan, uang Rp 7 juta, tiga unit ponsel, mobil Suzuki Carry Pikap dan Toyota Corolla Twincam.
Kemudian pada dini hari, (30/8/25), pelaku mengubur seluruh korban di belakang rumah.
Suzuki Carry pikap digadaikan kepada seseorang bernama E senilai Rp 14 juta menggunakan ponsel korban Budi untuk mengalihkan kecurigaan.
Selain itu, pelaku juga menarik uang dari e-wallet korban beberapa kali.
Keduanya sempat melarikan diri ke Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya.
Namun, pelarian keduanya berakhir setelah Polres Indramayu menangkap mereka di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, (8/9/25) dini hari.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain cangkul, ember kecil, sprei biru dengan bercak darah, terpal biru, tali tambang, batako, serta mobil milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR