Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Simak 6 Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi, Nomor 1 Lumayan Banget

Ferdian - Jumat, 5 September 2025 | 20:00 WIB
Segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor
Hendra
Segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor

GridOto.com - Cocok buat yang nunggak pajak kendaraan, Jambi gelar pemutihan di tahun 2025 ini.

Melansir Tribunjambi, program pemutihan yang digelar pada 19 Agustus hingga 22 Desember 2025 berlaku untuk 11 kabupaten Kota di Jambi.

Salah satu yang menarik, jika pajak kendaraan mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun terakhir saja.

Selain itu, kalian juga akan bebas dari denda.

Berikut selengkapnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jambi 2025:

1. Mati lebih dari 2 tahun, cukup bayar 2 tahun

2. Diskon tunggakan pokok PKB

3. Diskon pokok PBB untuk kendaraan yag membayar sebelum tanggal jatuh tempo.

Dengan ketentuan kendaraan roda dua: 5 persen dan kendaraan roda 4: 2,5 persen.

4. Pembebesan denda PKB

5. Pembebasan denda BBNKB II

6. Pembebasan denda SWDKLLJ

Baca Juga: Kondisi Serba Susah, Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid 2 Kembali Digelar di Provinsi Ini

Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi
Tribunjambi.com/HO
Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi

Syarat dan ketentuan berlaku

1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun.

Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.

2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.

3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing.

4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.

5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu

Dokumen yang harus disediakan untuk BBNKB II yakni KTP asli, STNK Asli, BPKB Asli, cek fisik dan kwitansi pembelian.

Untuk informasi selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan ini, kalian bisa langsung mendatangi gerai Samsat terdekat.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa