5. Pembebasan denda BBNKB II
6. Pembebasan denda SWDKLLJ
Baca Juga: Kondisi Serba Susah, Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid 2 Kembali Digelar di Provinsi Ini
Syarat dan ketentuan berlaku
1). Pembebasan pokok pajak kendaraan yang mati 5 tahun sampai 15 tahun ke atas hanya bayar 2 tahun.
Satu kendaraan hanya diberikan satu kesempatan mengikuti program pembebasan pokok pajak.
2). Pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat jatuh tempo.
3). Pembebasan sanksi administratif BBNKB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerintah, perusahaan pembiayaan leasing.
4.) Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal dan jatuh tempo.
5.) Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu
Dokumen yang harus disediakan untuk BBNKB II yakni KTP asli, STNK Asli, BPKB Asli, cek fisik dan kwitansi pembelian.
Untuk informasi selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan ini, kalian bisa langsung mendatangi gerai Samsat terdekat.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR