Tak lama kemudian, truk kabur meninggalkan lokasi.
Dayat menyebutkan, peristiwa serupa sudah tiga kali terjadi sepanjang 2025.
Namun, baru kali ini warga berhasil mendapatkan bukti rekaman.
“Yang termonitor saya dalam tahun ini sudah tiga kali (truk tinja buang limbah ke sini), namun yang dua kali sebelumnya tidak sempat terdokumentasi sama kami,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan warga, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok menemukan bahwa truk tersebut berdomisili usaha di Kota Bekasi.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa truk tinja tersebut berdomisili usaha di Kota Bekasi,” kata Kepala DLHK Depok Abdul Rahman, Rabu (3/9/2025).
Pemkot Depok sudah mengirim surat kepada DLH Kota Bekasi agar menindak pemilik truk dengan teguran dan sanksi.
Baca Juga: Pengendara Vario Bersarang di Kolong Belakang Truk, Helm Gagal Selamatkan Nyawa
“Kami membuat surat ke DLH Kota Bekasi untuk mohon dilakukan peneguran dan pemberian sanksi terhadap pelaku pembuangan tinja di daerah Depok,” jelas Abdul Rahman mengutip Kompas.com.
Polisi juga melacak pelaku melalui nomor polisi kendaraan.
Dari hasil penyelidikan, sopir dan kenek truk diketahui berasal dari Jatiasih, Bekasi.
Menurut keterangan penyewa truk, aksi ilegal itu dilakukan karena sopir ingin segera menerima orderan baru meski tangki masih penuh.
“Nah, dia kenapa buang di situ, karena dapat orderan lagi, tapi tangki (truk) masih penuh,” ujar Kainduk PJR Jagorawi Komisaris Akhmad Jajuli.
Akhmad menegaskan, seharusnya limbah dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi, meski berbayar.
Namun, sopir memilih jalan pintas demi mengejar target.
“Pokoknya harus dicek lagi, tidak boleh membuang limbah di kali. Karena di TPA ini kan bayar. Makanya dibuanglah di sembarang itu untuk mengejar target orderan baru, tapi caranya salah,” katanya.
Hingga kini, polisi sudah menangkap penyewa truk beserta surat permintaan maaf bermeterai.
Namun, sopir dan kenek yang menjadi pelaku utama masih buron.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR