Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penunggang NMAX dan BeAT di Sragen Diangkut Polisi, Barang Bukti Tiang Bendera

Irsyaad W - Selasa, 2 September 2025 | 09:30 WIB
Empat pemuda yang diamankan Polisi karena merusak Pos Polisi dan menjarah aset Dinas Perhubungan kabupaten Sragen
Dok. Polres Sragen
Empat pemuda yang diamankan Polisi karena merusak Pos Polisi dan menjarah aset Dinas Perhubungan kabupaten Sragen

GridOto.com - Penunggang Yamaha NMAX dan Honda BeAT di Sragen, Jawa Tengah diangkut Polisi.

Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan yakni tiang bendera.

Benda tersebut diduga menjadi alat tindakan anarkis di Sragen, (30/8/25) kemarin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, empat tersangka merupakan pelaku dari dua kasus berbeda, yakni perusakan Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) Kota Sragen dan pencurian aset Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan menyampaikan peristiwa perusakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Pos Polisi Lalu Lintas Kota, Jalan Raya Sukowati, Sragen Tengah.

"Para pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan menghancurkan tujuh kaca jendela dan satu pintu kaca pos polisi menggunakan bambu, batu, dan tiang bendera. Kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta," ungkapnya, (1/9/25) menukil Kompas.com.

Dalam kasus itu, pelakunya ada dua orang berinisial RY alias Japan (20), warga Desa Jono, Tanon, dan WW alias Kencis (27), warga Karungan, Plupuh.

Baca Juga: Kerugian Rp 41,6 miliar, Ini 22 Halte TransJakarta yang Rusak dan Hangus Imbas Kerusuhan Demo

Polisi juga mengamankan barang bukti Yamaha NMAX, serpihan kaca, handphone, hingga tiang bendera yang digunakan untuk merusak pos.

Selain itu, Polres Sragen juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Sukowati No. 249, Sragen Tengah.

Saat aksi anarkis berlangsung, pelaku mencuri satu unit water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen senilai Rp 2,47 juta.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah WAP (19), warga Sambungmacan, Sragen, dan RFA (18), warga Klaten yang berdomisili di Sambungmacan.

Polisi turut menyita barang bukti berupa water barrier berwarna oranye bertuliskan Dishub, Honda BeAT Street, dan STNK atas nama pemilik kendaraan.

Di sisi lain, Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menegaskan, keempat tersangka akan diproses hukum sesuai perbuatannya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP untuk perusakan dan pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga keamanan di Kabupaten Sragen," tandasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa