"Jika ada kendaraan anggota DPR yang melanggar lalu lintas, pelat khusus dapat mempermudah mengidentifikasi pelakunya," ucapnya.
Dedy juga mengingatkan bahwa aturan mengenai kendaraan prioritas tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya meliputi:
1. Pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas
2. Ambulans yang membawa korban atau orang sakit
3. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara
5. Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah
6. Konvoi sesuai pertimbangan petugas kepolisian RI.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR