Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Anggota DPR Jangan Sok Dewa di Jalan, Punya Pelat Nomor Khusus Bukan Berarti Kebal Hukum

Irsyaad W - Senin, 1 September 2025 | 08:30 WIB
Jeep Wrangler Rubicon yang memakai pelat khusus anggota DPRD mirip TNI-Polri
Instagram/@plat_dinas_official
Jeep Wrangler Rubicon yang memakai pelat khusus anggota DPRD mirip TNI-Polri

"Jika ada kendaraan anggota DPR yang melanggar lalu lintas, pelat khusus dapat mempermudah mengidentifikasi pelakunya," ucapnya.

Dedy juga mengingatkan bahwa aturan mengenai kendaraan prioritas tertuang dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan raya meliputi:

1. Pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas
2. Ambulans yang membawa korban atau orang sakit
3. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing yang menjadi tamu negara
5. Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah
6. Konvoi sesuai pertimbangan petugas kepolisian RI.

Toyota Alphard terekam menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR
Instagram/@plat_dinas_official
Toyota Alphard terekam menggunakan pelat nomor khusus anggota DPR

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa