"Progresif kelima pengali pajaknya jadi 3,12 persen. Makanya total PKB dan opsennya jadi besar. Sama saja seperti punya kendaraan kelima atas nama pemilik sebelumnya," terang Iqwal beberapa waktu lalu dikutip dari Kompas.com.
Dalam Peraturan ini, pada Pasal 7 ayat 2, dijelaskan jika kendaraan bermotor telah beralih kepemilikan dan pemilik baru tidak melakukan balik nama, maka tarif progresif tertinggi sebesar 3,12 persen akan diterapkan.
"Maka dari itu, saran saya adalah melakukan balik nama secepatnya, terutama karena ada program pemutihan yang berlaku sampai akhir September," imbaunya.
"Nanti PKB-nya akan dihitung dan progresifnya juga bisa dilihat dari pemilik yang baru," ujar Iqwal.
Dengan melakukan balik nama, pemilik baru dapat menghindari masalah pajak yang tidak diinginkan dan memastikan kendaraan mereka terdaftar secara legal.
Langkah ini penting untuk menjaga kestabilan keuangan serta kepemilikan yang sah atas kendaraan yang dibeli.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR