Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Pasrah, Ketipu Beli Mobil Bekas Cacat Tersembunyi Bisa Ambil Langkah Hukum Begini

Irsyaad W - Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:01 WIB
Harga mobil bekas Kijang Innova diesel
Dok.Otomotif
Harga mobil bekas Kijang Innova diesel

GridOto.com - Jangan diam saja ketika ketipu beli mobil bekas.

Konsumen bisa ambil langkah hukum terutama jika kendaraan memiliki cacat tersembunyi yang tidak diinformasikan oleh penjual.

Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menegaskan bahwa penjual mobil bekas, baik individu maupun showroom, tetap dikategorikan sebagai pelaku usaha dan terikat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK).

"Pelaku usaha tidak boleh menawarkan barang yang cacat tersembunyi. Jika ditemukan di kemudian hari, pertanggungjawaban pelaku usaha tetap mengikat," kata Rio, (24/8/25) melansir Kompas.com.

Menurut Rio, konsumen berhak menuntut ganti rugi atau kompensasi apabila mobil yang dibeli tidak sesuai dengan informasi yang diberikan, atau ternyata memiliki kerusakan yang sengaja disembunyikan.

Lebih jauh, ia mengingatkan adanya risiko hukum, baik perdata maupun pidana, bagi penjual yang memberikan informasi menyesatkan.

Langkah Konsumen

Apabila konsumen merasa dirugikan dalam transaksi mobil bekas, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh:

  1. Menghubungi penjual secara langsung untuk meminta pertanggungjawaban.
  2. Mencatat bukti-bukti, seperti perjanjian jual beli, bukti transfer, dan dokumen pendukung.
  3. Mengajukan pengaduan ke YLKI atau lembaga perlindungan konsumen lainnya.
  4. Melaporkan kasus ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) jika tidak ada titik temu.
  5. Menempuh jalur hukum perdata atau pidana, jika kerugian yang dialami cukup besar.

Baca Juga: Wajib Curiga, Ini Modus Tipu-tipu Jual Beli Motor Bekas Berdasarkan Pengalaman Showroom

YLKI juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli, misalnya dengan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi kendaraan atau menggunakan jasa inspeksi independen.

"Negara juga harus hadir memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen, agar masyarakat tidak dibiarkan berjuang sendirian ketika menghadapi masalah," tutur Rio.

Dengan memahami hak-hak konsumen, diharapkan masyarakat bisa lebih terlindungi dari praktik curang yang masih kerap terjadi dalam jual beli mobil bekas.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa