GridOto.com - Jangan sampai salah arti, balik nama dan mutasi mobil bekas adalah dua hal berbeda.
Sekilas memang keduanya sama-sama melakukan perubahan identitas kepemilikan.
Namun ada yang berbeda sehubungan dengan prosedur dan konteksnya.
Perbedaan ini wajib diketahui calon pembeli supaya terhindar dari kendala administratif di kemudian hari.
Terutama ketika membeli kendaraan dari luar daerah.
Thung Andi Supriadi, pemilik showroom Rendani Mobil pernah menjelaskan kalau balik nama adalah proses penggantian nama pemilik kendaraan pada dokumen resmi, seperti STNK dan BPKB, tanpa memindahkan domisili kendaraan.
Proses ini umum dilakukan ketika kendaraan bekas dibeli dari penjual yang masih berada dalam satu wilayah hukum Samsat yang sama.
"Kalau balik nama itu cukup dilakukan di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Misalnya, sama-sama Jakarta, ya enggak perlu mutasi. Cukup balik nama saja, ganti nama pemilik, STNK dan BPKB-nya tetap sama domisilinya," kata Andi melansir dari Kompas.com beberapa waktu lalu.
Sementara itu, mutasi dilakukan ketika kendaraan berpindah kepemilikan lintas wilayah, seperti dari Bekasi ke Jakarta atau dari Jawa Timur ke Jawa Barat.
Baca Juga: Wajib Tahu, Bea Balik Nama Kendaraan di Jawa Tengah Resmi Digratiskan
Proses mutasi melibatkan pencabutan berkas dari Samsat asal dan registrasi ulang di Samsat tujuan.
"Mutasi itu semacam pindah rumah buat kendaraan. Jadi mobilnya dikeluarkan dulu dari wilayah lama, baru didaftarkan ulang di tempat yang baru. Biasanya sih yang agak ribet karena harus ngurus surat jalan, gesek nomor rangka dan mesin, sampai bayar pajak di tempat baru," jelas Andi.
Andi menambahkan, mutasi sering kali memakan waktu dan biaya lebih besar ketimbang balik nama biasa.
Oleh karena itu, pembeli mobil bekas dari luar kota disarankan untuk memastikan proses mutasi sudah beres atau setidaknya ada transparansi soal dokumen.
Ia juga menyarankan agar calon pembeli mobil bekas memperhatikan status pajak dan kelengkapan surat kendaraan sebelum memutuskan transaksi.
Proses balik nama maupun mutasi akan lebih mudah jika dokumen kendaraan dalam keadaan lengkap dan tidak menunggak pajak.
"Kalau bisa, dari awal sudah tanya: ini mobil luar daerah atau bukan? Suratnya lengkap enggak? Pajak hidup enggak? Soalnya itu nanti ngaruh ke proses balik nama atau mutasi," beber Andi.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR