Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kabin Bus Diintai Royalti Musik, Para PO Kini Pilih Putar Video Ludruk atau Pengajian

Irsyaad W - Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:10 WIB
Suasana di dalam kabin bus dengan hiburan musik yang kini ikutan diintai LMK untuk dimintai royalti musik
Dok. Laksanabus
Suasana di dalam kabin bus dengan hiburan musik yang kini ikutan diintai LMK untuk dimintai royalti musik

GridOto.com - Perusahaan Otobus (PO) bus kini tak lagi memutar musik ketika perjalanan.

Mereka kini pilih memutar video ludruk atau pengajian dari da' i kondang.

Keputusan ini untuk menyikapi pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Mereka menghindarinya dengan memutar video lawak atau pengajian untuk menghindari tagihan yang muncul dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Memang kalau dilihat dari PP tersebut, pengusaha otobus dikenakan royalti jika menggunakan musik atau lagu yang sudah didaftarkan atau yang masuk kategori di LMKN. Nah saat ini kami menghindari itu," ujar Suryono Pane, pengusaha otobus Kopi Langit 81, (19/8/25) disitat dari Kompas.com.

Sebagai pengganti dari musik atau lagu yang dapat berdampak pada penarikan royalti, dirinya meminta kru bus memutar video ludruk, campursari atau pengajian dari da'i kondang.

Mulai dari ludrukan Kirun cs, Kartolo cs, pengajian Ahmad Bahauddin Nursalim (Gu Baha), Ustaz Adi Hidayat atau Muhammad Iqdam Kholid (Gus Iqdam).

Baca Juga: Ogah Dapat Tagihan Dadakan, PO di Jatim Larang Kru Setel Musik di Dalam Bus

Bus PO Kopi Langit 81
IG/@kopilangit81_trans

"Sekarang sudah saya sampaikan ke kru bus mulai sekarang lebih banyak memutar seni seni tradisional, seperti lawakan atau ludruk," tambahnya.

Suryono mengaku kecewa pada pemerintah sejak munculnya penarikan royalti namun tidak dibarengi sosialisasi.

Karena penarikan royalti dari LMKN seperti yang mulai dirasakan sejumlah pengusaha kafe atau hotel terkesan tindakan premanisme berkedok pajak.

"Seharusnya itu disosialisasikan atau ditandai, mana saja lagu yang tidak masuk kategori royalti atau musik mana saja yang dihibahkan oleh pencipta atau penyanyinya," tegasnya.

Sedangkan usaha otobus pada kondisi saat ini tidak seperti tahun lalu.

Penumpang bus tidak seramai dulu akibat kondisi ekonomi sekaligus banyak larangan atau batasan kunjungan luar kota bagi siswa.

Sedangkan biaya operasial bus masih tetap dan cenderung naik.

Baca Juga: Pak Wawi Cerita Pengalaman Pertama Bawa Bus Listrik Bekasi-Yogyakarta, Begini Katanya

"Saya masih 5 tahun memulai usaha otobus ini, kalau regulasinya ribet dan tidak banyak diketahui tentu sangat memberatkan," katanya.

Wawan, salah satu kru bus, juga mengaku sangat bingung untuk melayani para penumpang jika tidak mengetahui kategori musik yang terkena tarif royalti.

Mereka menyangka jika semua musik yang sudah beredar itu sudah bisa dinikmati tanpa harus terkena pajak.

"Kalau nyetel (memutar) musik kan lewat handphone, kita sudah beli paket data. Kan sudah bayar, masak juragan (pemilik) bus harus bayar lagi gara-gara musik," katanya.

Dia berharap saat ini pemerintah setidaknya tidak membuat aturan yang terlalu ribet sehingga menghambat perekonomian rakyat kecil.

Tidak semua usaha terkena pajak. "Kalau dikit-dikit pajak, dikit-dikit pajak wah susah kita. Harusnya lebih bijak kalau mau menerapkan pajak," harapnya.

Hal serupa ternyata juga dilakukan PO-PO bus di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Kuasai Hampir Seluruh Jalan Pulau Jawa, Dua Orang Inilah Pendiri PO Bus Sinar Jaya Sejak 1982

 

PO Sinar Jaya membuka rute baru Sumatera-Jawa dengan trayek Pringsewu-Yogyakarta via Ciamis. Jarak tempuhnya setara Perancis-Italia.
Instagram @aufaijlalalifo
PO Sinar Jaya membuka rute baru Sumatera-Jawa dengan trayek Pringsewu-Yogyakarta via Ciamis. Jarak tempuhnya setara Perancis-Italia.

Pengelola agen Sinar Jaya Tanjung Priok bernama Ali (43), mengaku 40 unit bus antar kotanya sudah tidak lagi memutar lagu selama perjalanan mengantar penumpang.

"Udah kompakan, Sinar Jaya, PO bus SAN, banyak bus yang kompakan enggak pakai lagu sekarang," ujar Ali saat diwawancarai, (19/8/25) melansir Kompas.com.

Ali mengaku, sudah sekitar dua minggu bus Sinar Jaya yang berangkat dari Terminal Tanjung Priok tak diperbolehkan lagi menyetel lagu.

Larangan itu dikeluarkan usai Ali mendapat imbauan dari kantor pusat Sinar Jaya untuk tidak lagi menyetel lagu.

Namun, imbauan tersebut masih berbentuk lisan, belum secara tertulis.

"Cuma secara resminya belum ditulis, biasanya kan diumumkan, ini baru secara lisan aja," kata Ali.

Meski secara lisan, Ali tetap menjalankan imbauan itu, karena takut tiba-tiba mendapatkan tagihan royalti lagu.

Baca Juga: Waspada, Segara Hindari Jika Temukan Stiker Warna Merah Pada PO Bus Ini Saat Libur Panjang

"Kalau dari kita sebenarnya keberatan, cuma nanti daripada diklaim (royalti) berapa ratus juta," ucap Ali.

Sementara salah seorang sopir bus bernama Enjun (43), mengaku masih menyetel lagu ketika mengantar penumpang.

"Kadang hidup (musiknya), karena penumpang meminta musik, itu pun kecil, enggak boleh keras-keras," ujar Enjun.

Hal itu dilakukan Enjun karena PO bus tempatnya bekerja belum melarang untuk menyetel lagu.

Namun, jika nanti sudah ada larangan resmi dari tempatnya bekerja, Enjun mengaku akan patuh dan tak akan lagi menyetel lagu di bus selama perjalanan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, hingga hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengatakan aturan ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.

Baca Juga: Cara Laksana Bisa Desain Bus Enak Dilihat, Ternyata Enggak Mudah

"Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah," kata Agung dalam keterangan tertulis, (28/7/25).

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa