Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mencolok di Jalan, Begini Wujud Pelat Nomor Baru Khusus Pejabat Mahkamah Agung

Irsyaad W - Rabu, 20 Agustus 2025 | 17:30 WIB
Toyota Alphard dinas ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto kini memakai pelat nomor baru dari RI 8 menjadi MA 1
YouTube/Mahkamah Agung
Toyota Alphard dinas ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto kini memakai pelat nomor baru dari RI 8 menjadi MA 1

Nantinya, tak hanya Ketua MA yang akan memakai pelat nomor khusus ini.

Seluruh kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA atau badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian/lembaga lain, serta kendaraan sewa/kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan juga akan menggunakan pelat ini.

Adapun pengguna pelat khusus ini meliputi pimpinan MA, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama.

Kemudian pimpinan pengadilan tingkat banding dan pertama, hakim, panitera, sekretaris pengadilan, hingga pejabat lain yang mendapat izin Sekretaris MA.

Ketua MA, Prof Sunarto, mengatakan kebijakan tersebut tidak hanya bersifat administratif.

Menurutnya, langkah ini juga menjadi wujud sinergi antarkementerian dan lembaga negara demi kelancaran tugas peradilan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pelat Nomor Pejabat RI Era Presiden Prabowo, Catat Angka Mungil Ini

"Inisiatif ini membuktikan kerja sama lintas lembaga dapat diwujudkan untuk mendukung kelancaran tugas,” kata Sunarto dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, (13/8/25).

Ia menegaskan, penerbitan STNK dan TNKB khusus pejabat MA tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan tertib.

Dengannya, Mahkamah Agung menjadi lembaga pertama yang mendapat izin resmi penggunaan pelat nomor khusus dari Korlantas Polri.

Ia menegaskan, penerbitan STNK dan TNKB khusus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan sistem administrasi kendaraan berjalan tertib.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa