Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ogah Dapat Tagihan Dadakan, PO di Jatim Larang Kru Setel Musik di Dalam Bus

Ferdian - Senin, 18 Agustus 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi Bus AKAP
TribunJogja.com
Ilustrasi Bus AKAP

GridOto.com - Kru bus di Jatim ramai-ramai dilarang oleh Manajemen perusahaan otobus (PO) untuk memutar lagu Indonesia di dalam bus.

Seluruh musik dalam bentuk apa pun dilarang diperdengarkan ketika bus melayani penumpang.

Perjalanan kemana pun, kru bus juga dilarang memutar lagu karena manajemen PO takut ditagih royalti.

Pelaku usaha jasa angkutan massal itu tidak mau tiba-tina kena tagihan royalti.

Melansir Tribunjatim, larangan putar lagu tersebut sebenarnya sudah resmi diberlakukan sejak Sabtu (16/8/2025).

Sejumlah PO telah resmi mengeluarkan surat edaran akan larangan putar musik untuk setiap kru mereka.

Di antara PO yang sudah resmi mengeluarkan edaran larangan itu kebanyakan bermarkas di Jatim.

Baca Juga: PO Bus AKAS Aurora Ditaksir Rugi Rp 1 Miliar di KM 235 Tol Kanci-Pejagan, Barang-barang Penumpang Tak Terselamatkan

Bahkan manajemen juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.

Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.

Ada kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang menggunakan lagu secara komersil.

"Termasuk kami juga melakukan larangan yang sama. Tidak boleh kru kami memutar lagu dalam perjalanan rute bus. Konsekuensinya bisa rugi di kami," kata Firmansyah Mustafa, salah satu manajemen dari PO Menggala, Senin (18/8/2025).

Tidak hanya PO yang bermarkas di Medaeng, Sidorjo ini, hampir semua PO juga punya sikap yang sama. Bahkan surat edaran resmi itu juga sudah disebar.

Intinya, semua PO Ketakutan kalau tiba-tiba ada tagihan royalti karena memutar lagu di dalam bus. Seperti PO Eka Mira, mereka juga mengeluarkan edaran larangan yang sama.

"Diberitahukan semua kru PO EKA MIRA mulai saat ini dilarang memutar lagu/musik di dalam bus. Khususnya musik Indonesia." Demikian edaran manajemen operasional PO yang berpusat di Sepanjang, Jatim, ini.

Penelusuran Tribunjatim Network, banyak PO yang saat ini juga memberlakukan larangan yang sama. Ada PO Haryanto, PO Jaya Murni Sejahtera (Bee Buz), bus-bus pariwisata, PO Efisiensi, bus pariwisata hingga travel.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa