"Termasuk kami juga melakukan larangan yang sama. Tidak boleh kru kami memutar lagu dalam perjalanan rute bus. Konsekuensinya bisa rugi di kami," kata Firmansyah Mustafa, salah satu manajemen dari PO Menggala, Senin (18/8/2025).
Tidak hanya PO yang bermarkas di Medaeng, Sidorjo ini, hampir semua PO juga punya sikap yang sama. Bahkan surat edaran resmi itu juga sudah disebar.
Intinya, semua PO Ketakutan kalau tiba-tiba ada tagihan royalti karena memutar lagu di dalam bus. Seperti PO Eka Mira, mereka juga mengeluarkan edaran larangan yang sama.
"Diberitahukan semua kru PO EKA MIRA mulai saat ini dilarang memutar lagu/musik di dalam bus. Khususnya musik Indonesia." Demikian edaran manajemen operasional PO yang berpusat di Sepanjang, Jatim, ini.
Penelusuran Tribunjatim Network, banyak PO yang saat ini juga memberlakukan larangan yang sama. Ada PO Haryanto, PO Jaya Murni Sejahtera (Bee Buz), bus-bus pariwisata, PO Efisiensi, bus pariwisata hingga travel.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR