Kebijakan menggratiskan impor CBU listrik di satu sisi membuat penjualan kendaraan listrik bergeliat, namun di sisi lain juga menimbulkan ketidakpastian bagi produsen yang sudah investasi.
Hyundai misalnya, pabrikan Korea ini sudah komitmen memproduksi mobil listrik dalam negeri.
Berlokasi di kawasan Deltamas, Cikarang, Jawa Barat. Demikian juga dengan Wuling telah menggunakan fasiitas pabrik seluas 60 hektare di Cikarang, Jawa Barat pada Juli 2017.
Fransiscus Soerjopranoto, Chief Operating Officer (COO) PT Hyundai Motor Indonesia (HMID) komentari soal kebijakan yang dianggapnya tidak adil. "Bingung juga ya. TKDN Kona sudah 80 persen, tapi benefit pajaknya gak ada beda dengan CBU," jelas Soerjo.
Terhadap produsen yang impor mobil listrik CBU, agar mendapatkan insentif 0 persen ini, mereka wajib menyetor sejumlah uang jaminan sebagai komitmen akan berinvestasi di Indonesia.
Sumber GridOto di sebuah pabrikan mengungkapkan, jaminan itu senilai dengan pajak bea masuk kendaraan yang harus dibayarkan sebuah kendaraan CBU.
"Apabila komitmen itu gagal dilakukan produsen, maka hilang jaminan itu. Makanya, sejumlah produsen mobil saat ini berupaya membangun pabrikan," katanya.
BYD sebagai produsen paling banyak mengimpor mobil listrik tentu berupaya mengejar pembuatan pabrik sebagai bagian komitmen kepada pemerintah.
Luther T Panjaitan Head of PR & Government BYD Indonesia saat wawancara beberapa waktu lalu di gelaran GIIAS 2025, mengatakan pihaknya sedang mengejar pembangunan pabrik yang terletak di Subang.
Untuk strategi pricing terkait dengan aturan PMK No. 10 Tahun 2024 ini Luther tidak memberikan komentar.
Terkait harga, sumber GridOto.com menyebutkan sebenarnya harga mobil listrik saat ini, sudah memasukkan komponen tarif bea masuk.
Sehingga, jika batas waktu yang ditetapkan terlewat dan produsen harus membayar tarif bea masuk, harga tetap alias tidak ada kenaikan karena yang ada sudah mendekati harga pastinya.
"Itu makanya, kita lihat kan beberapa produsen yang menurunkan harga beberapa waktu lalu. Toh uang jaminan yang disetorkan produsen sebenarnya uang 'pajak bea masuk' yang sudah dibayarkan konsumen," tutupnya.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR